Sorong Selatan Bergejolak, Federasi Advokat Muda Indonesia Siap Beri Bantuan Hukum

Sorong Selatan Bergejolak, Federasi Advokat Muda Indonesia Siap Beri Bantuan Hukum


Sorong Selatan — Sengketa hukum pengangkatan Anggota DPRK Sorong Selatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) kembali mencuat setelah kuasa hukum Marthentesia dkk membantah klaim Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan tidak mengetahui adanya upaya kasasi sebelum diterbitkannya SK pengangkatan.

Melalui kuasa hukumnya, Adv. Sulaeman, para penggugat menegaskan bahwa pemberitahuan kasasi telah disampaikan secara resmi jauh sebelum SK diterbitkan pada 3 Desember. Surat pemberitahuan tersebut dikirim pada 15 November dan diperkuat melalui sistem aduan resmi Pemprov Papua Barat Daya pada 20 November 2025.

Menurutnya, klaim pemerintah tidak mengetahui proses kasasi dinilai tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menegaskan agar pihak Pemerintah Provinsi lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik terkait perkara yang masih berproses hukum.

Sorotan semakin menguat setelah Wakil Presiden Pimpinan Nasional FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menilai langkah Pemprov tetap memproses DPRK Sorong Selatan meski masih bersengketa sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan, apabila kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, seluruh konsekuensi hukum harus dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat sebelumnya juga menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi DPRK jalur Otsus. Dengan status perkara yang masih berjalan, kuasa hukum mendesak agar pelantikan DPRK ditunda demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di Papua Barat Daya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال