Sorong Selatan (KASTV) - Sengketa hukum terkait pengangkatan Anggota DPRK Sorong Selatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) kini menjadi sorotan nasional. Hal ini menyusul bantahan tegas dari kuasa hukum Marthentesia dkk terhadap pernyataan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang mengklaim tidak mengetahui adanya upaya hukum kasasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan DPRK.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Sulaeman, para penggugat menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menyebut, secara administratif dan hukum, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menerima pemberitahuan resmi terkait pengajuan kasasi jauh sebelum SK diterbitkan pada 3 Desember.
Sulaeman memaparkan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dibacakan pada 11 November. Empat hari berselang, tepatnya 15 November, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang menyatakan bahwa para penggugat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, pemberitahuan tersebut juga diperkuat melalui sistem pengaduan resmi Pemprov Papua Barat Daya dengan nomor tiket 328-PZ9-7V4R tertanggal 20 November 2025.
Dengan adanya dua jalur pemberitahuan resmi tersebut, kuasa hukum menilai pernyataan Pemprov yang mengaku tidak mengetahui proses kasasi menjadi tidak relevan dan kehilangan dasar legitimasi administratif. Menurutnya, pemerintah seharusnya bersikap lebih cermat dan profesional, mengingat persoalan ini menyangkut hak konstitusional serta legitimasi lembaga perwakilan rakyat daerah.
“Sebaiknya Pemerintah Provinsi berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan kesan menyesatkan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Adv. Sulaeman. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum memberikan klarifikasi resmi atas bantahan dan bukti hukum yang telah disampaikan pihak kuasa hukum.
