BANGKALAN || KASTV - Integritas lembaga legislatif di Kabupaten Bangkalan kini berada di ujung tanduk. Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara resmi mendesak pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua oknum anggota DPRD Bangkalan berinisial RTW dan APW. Desakan ini mencuat setelah sebuah video yang diduga memperlihatkan keduanya tengah berpesta di sebuah tempat hiburan malam (dugem) viral di jagat maya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, memberikan kritik tajam terkait perilaku tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh RTW dan APW merupakan tamparan keras bagi masyarakat Bangkalan yang dikenal kental dengan nilai-nilai religius dan norma kesopanan.
"Anggota DPRD adalah pejabat publik. Setiap perilaku mereka, baik di dalam maupun di luar kedinasan, tetap melekat pada jabatan. Dugaan dugem di tempat hiburan malam jelas tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat," tegas Baihaki Akbar dalam keterangan persnya, Kamis (18/12).
AMI menilai perilaku tersebut bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) serta Kode Etik internal DPRD. Sebagai representasi rakyat, setiap anggota dewan wajib menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga di mata publik.
Apabila dugaan ini terbukti benar, AMI memandang tindakan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan dan legislasi yang diemban oleh DPRD Bangkalan.
Menyikapi kegaduhan ini, Aliansi Madura Indonesia melayangkan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait:
1. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan: Segera memanggil dan memeriksa RTW serta APW secara terbuka dan transparan guna menjaga akuntabilitas publik.
2. Partai Politik Pengusung: Menuntut tanggung jawab partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
3. Transparansi Proses: Menuntut agar proses investigasi tidak dilakukan "di bawah meja" atau ditutup-tutupi.
Baihaki Akbar menegaskan bahwa AMI tidak akan tinggal diam jika tuntutan ini diabaikan oleh pimpinan DPRD maupun partai politik yang menaungi kedua oknum tersebut.
"Jika penegakan kode etik diabaikan, AMI siap turun ke jalan melakukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan moral terhadap pembiaran pelanggaran etika pejabat publik," pungkas Baihaki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Bangkalan maupun partai politik bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap RTW dan APW.(*)
