PKN Tabuh Genderang Perang Melawan Birokrasi Tertutup: "Informasi Publik Adalah Milik Rakyat, Bukan Rahasia Pejabat!"

PKN Tabuh Genderang Perang Melawan Birokrasi Tertutup: "Informasi Publik Adalah Milik Rakyat, Bukan Rahasia Pejabat!"

JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengambil langkah radikal untuk melawan tren "gelap" keterbukaan informasi di Indonesia. Melalui instruksi resmi, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., memerintahkan seluruh kader di pelosok negeri untuk merapatkan barisan dalam Apel Malam Rutin Nasional setiap Rabu guna menghadapi tembok tebal birokrasi yang kian tertutup.


​Langkah ini dipicu oleh meningkatnya fenomena penolakan sengketa informasi publik oleh berbagai badan publik dengan dalih hukum yang dinilai mengada-ada: yakni pemohon harus membuktikan "kerugian langsung".

​Patar Sihotang menegaskan bahwa dalil "tidak adanya kerugian langsung" bagi rakyat yang meminta informasi adalah sebuah kekeliruan fatal dan pembodohan hukum. Menurutnya, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak pernah mensyaratkan hal tersebut.


​"Informasi publik bukan milik pribadi pejabat, bukan pula rahasia perusahaan keluarga. Itu adalah milik rakyat yang dibiayai oleh pajak rakyat! Jika akses informasi disumbat dengan alasan pemohon tidak rugi secara langsung, maka itu adalah upaya sistematis untuk membunuh pengawasan masyarakat dan membiarkan korupsi berpesta pora di ruang gelap," tegas Patar dalam pernyataan tajamnya, Rabu (17/12/25).


​Dalam konsolidasi nasional tersebut, PKN merumuskan empat poin krusial sebagai manifestasi perlawanan terhadap pelemahan semangat reformasi:


​Hak Konstitusional Tanpa Syarat: Menegaskan bahwa hak atas informasi adalah human rights yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Birokrasi tidak punya wewenang mengintervensi hak asasi ini.


​Melawan Tirani Penafsiran Hukum: PKN secara resmi menolak syarat "kerugian langsung" dalam permohonan informasi. Dalil ini dinilai sebagai tameng koruptor untuk menghindari transparansi.


​Legalitas Mutlak Partisipasi Rakyat: Meminta informasi adalah bentuk bela negara. Pasal 41 UU No. 31/1999 dan PP No. 43/2018 memberikan mandat legal bagi rakyat untuk mengawasi keuangan negara tanpa kecuali.


​Menolak Pengebirian Lembaga Reformasi: PKN berkomitmen melawan segala upaya yang ingin memandulkan fungsi Komisi Informasi dan lembaga pengawas lainnya demi kepentingan oligarki birokrasi.


​Patar Sihotang: "Jangan Paksa Rakyat Menjadi Hakim Jalanan"

Ketua Umum PKN mengingatkan bahwa jika jalur hukum dan mekanisme keterbukaan informasi publik terus dihambat oleh birokrasi yang bebal, maka integritas demokrasi Indonesia sedang dipertaruhkan.


​"Negara ini harus dibuat terang benderang. Jangan paksa rakyat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum karena pejabatnya hobi main petak umpet dengan anggaran. Setiap rupiah uang negara harus bisa dilacak oleh rakyat. PKN tidak akan mundur satu langkah pun; kami akan terus menghantam tembok birokrasi tertutup ini dengan instrumen hukum yang sah!" pungkas Patar dengan nada tinggi.


​Apel Malam Rutin setiap Rabu kini menjadi simbol perlawanan PKN. Forum ini bukan sekadar evaluasi, melainkan kawah candradimuka bagi para kader untuk mengasah disiplin dan integritas dalam menjalankan misi suci: Pencegahan Korupsi melalui Transparansi Total.

Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah organisasi independen yang fokus pada pengawasan penggunaan uang negara. PKN memposisikan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai senjata utama untuk membedah potensi tindak pidana korupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال