Jakarta, KASTV — Kamis 10 Desember 2025
Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan kritik tegas terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menilai bahwa upaya pemerintah masih jauh dari efektif dan lebih banyak bersifat pencitraan.
Menurut PKN, salah satu persoalan utama adalah masih berlakunya PP 12 Tahun 2017, yang membuka peluang bagi pelaku korupsi untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu enam bulan tanpa konsekuensi pidana yang tegas. Aturan tersebut dinilai PKN bertentangan dengan Pasal 4 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, PKN menilai bahwa lembaga-lembaga bentukan reformasi, khususnya Komisi Informasi, mengalami kemunduran dalam menjalankan fungsi transparansi. Patar menyebut adanya sejumlah komisioner yang justru “bertindak seperti musang berbulu ayam”, tampil sebagai pembela rakyat namun dalam praktiknya dinilai menghalangi akses informasi publik.
PKN mencontohkan kasus sengketa informasi yang melibatkan tiga komisioner Komisi Informasi Pusat dalam perkara PKN melawan pejabat publik dari beberapa institusi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mahkamah Agung, serta Jasa Marga. PKN menilai putusan komisioner dalam perkara tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pada keterbukaan informasi.
Patar menyebut kondisi ini memperburuk situasi pemberantasan korupsi di Indonesia, karena menurutnya “oknum aparat penegak hukum dan komisioner informasi yang tidak independen justru memberi ruang aman bagi para pelaku korupsi”.
Dalam pernyataannya, PKN menyerukan agar masyarakat tetap kritis dan waspada terhadap berbagai manuver yang dapat melemahkan transparansi serta pengawasan publik.
“Lawan setiap upaya yang melindungi koruptor dan merugikan keuangan negara,” tegas Patar. (Azir tim PKN)