if ('serviceWorker' in navigator) { navigator.serviceWorker.register('/sw (3).js') .then(() => console.log('Service Worker Terpasang!')) .catch(err => console.log('Gagal:', err)); } https://otieu.com/4/10562368 LIRA Temukan Kejanggalan Material dan Abaikan KIP di Proyek Paving Dana Desa Kendalpecabean, Negara Potensi Rugi

LIRA Temukan Kejanggalan Material dan Abaikan KIP di Proyek Paving Dana Desa Kendalpecabean, Negara Potensi Rugi

SIDOARJO || KASTV - Sabtu, (13/12/25) Proyek pembangunan jalan paving di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai kritik keras dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo. Proyek yang dibiayai menggunakan alokasi Dana Desa (DD) ini diduga kuat telah mengabaikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam pengelolaan keuangan publik.

​Sorotan tajam ini disampaikan setelah tim investigasi LIRA menemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi pekerjaan, khususnya terkait ketiadaan informasi publik dan dugaan penyimpangan material.

​Joko Tri Nugroho, Tim Investigasi DPD LIRA Sidoarjo, mengungkapkan bahwa di lokasi pembangunan, yaitu di RT 6 dan RT 7 serta RT 8 Desa Kendalpecabean, pihaknya tidak menemukan satu pun papan informasi kegiatan. Padahal, pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak sesuai regulasi yang berlaku, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan teknis pengelolaan Dana Desa.

​“Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi serius lemahnya transparansi. Masyarakat berhak tahu nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga siapa pelaksana kegiatan. Jika ini diabaikan, patut diduga ada yang ingin ditutup-tutupi,” tegas Joko.

​Kewajiban transparansi ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan, termasuk pengadaan barang dan jasa.

​Selain masalah transparansi, LIRA juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi material. Tim investigasi menemukan penggunaan material yang dinilai tidak lazim pada bagian pendamping badan jalan, yaitu penggunaan batu kumbung yang berpotensi tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan jalan paving.

​“Penggunaan material yang tidak semestinya jelas berisiko menurunkan kualitas bangunan dan merugikan keuangan negara. Ini bukan persoalan sepele,” lanjut Joko.

​Temuan ini diperkuat dengan pengamatan di lokasi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di mana hanya terlihat tiga orang pekerja. Namun, secara mencurigakan, para pekerja tersebut dengan cepat meninggalkan lokasi tanpa kejelasan setelah kehadiran tim LIRA.

​Menyikapi temuan ini, LIRA memastikan seluruh bukti lapangan telah didokumentasikan. Joko Tri Nugroho menegaskan bahwa setelah proyek ini dinyatakan rampung, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Sidoarjo, untuk ditindaklanjuti.

​“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tandasnya.

​Proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa wajib merujuk pada ketentuan yang ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, di mana setiap dana yang dikucurkan harus digunakan secara akuntabel demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kendalpecabean terkesan memilih bungkam. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa melalui pesan WhatsApp telah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan.

​Sikap diam ini, menurut LIRA, justru semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek.

​LIRA mendesak Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pengawasan ketat ini dinilai penting agar penggunaan Dana Desa – yang sumbernya berasal dari keuangan negara – benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan mencapai tujuan awalnya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال