BEKASI — Koalisi Pemuda Rakyat Bangkit (KPRB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (29/12/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam proses open bidding rotasi dan mutasi pejabat kedinasan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dengan tagar #BekasiMuak. Tagar itu, menurut KPRB, merepresentasikan kejenuhan pemuda dan masyarakat terhadap praktik pemerintahan yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan.
Koordinator aksi, Novian Ramadhan, mengatakan bahwa slogan tersebut merupakan ekspresi kekecewaan terhadap para pemangku kebijakan yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Tag line #BekasiMuak adalah bentuk kejenuhan pemuda rakyat Bekasi terhadap pemangku kebijakan yang korup dan sistem pemerintahan yang tidak sehat,” ujar Novian dalam orasinya.
Senada dengan itu, perwakilan KPRB lainnya, Muhamad Revi, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan langkah awal. Ia memperingatkan bahwa aksi lanjutan akan dilakukan apabila tidak ada respons dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi atas tuntutan yang disampaikan.
“Aksi hari ini adalah aksi pertama dari aliansi kami dan akan kami pastikan bukan yang terakhir jika tidak ada respons dari Plt Bupati Kabupaten Bekasi,” kata Revi.
KPRB menilai dugaan gratifikasi dalam proses open bidding bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan berpotensi mencederai kepercayaan publik. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 12B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku gratifikasi.
Menurut KPRB, apabila dugaan tersebut terbukti, proses rotasi dan mutasi pejabat akan melahirkan kebijakan yang tidak ideal, tidak transparan, serta sarat kepentingan nonprofesional.
Dalam pernyataan sikapnya, KPRB menyampaikan empat tuntutan. Pertama, meminta Plt Bupati Bekasi meninjau kembali hasil open bidding rotasi pejabat kedinasan hingga adanya putusan pengadilan terkait perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, AKK.
Kedua, mendesak pembatalan hasil keputusan panitia seleksi rotasi pejabat apabila terbukti terjadi praktik gratifikasi. Ketiga, meminta seluruh pihak terkait di lingkungan Pemkab Bekasi untuk bersama-sama mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut. Keempat, mendorong Plt Bupati Bekasi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, adil, akuntabel, dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait tuntutan yang disampaikan oleh KPRB.