Indragiri Hulu, Riau || KASTV -Minggu, (7/12/25) Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang S.H., M.H., turun langsung ke Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendampingi masyarakat Desa Redang Seko dalam aksi demonstrasi menuntut hak plasma kebun sawit sebesar 20% yang tak kunjung direalisasikan oleh PT Gandahera Hendana. Aksi ini menjadi sorotan tajam, menandai eskalasi konflik agraria antara warga lokal dan perusahaan besar di tengah isu ketimpangan ekonomi.
Ratusan warga Desa Redang Seko, Kecamatan Kelayang, berunjuk rasa menyuarakan kekecewaan mereka atas mangkraknya kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat, sebuah amanat yang diatur dalam regulasi perkebunan di Indonesia. Hak plasma 20% ini merupakan kompensasi wajib bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dari izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Gandahera Hendana.
Patar Sihotang, figur yang dikenal vokal dalam membela hak-hak ekonomi masyarakat, memimpin orasi dan menegaskan komitmen PKN untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami hadir di sini untuk memastikan keadilan sosial dan ekonomi ditegakkan. Hak-hak masyarakat, terutama yang terkait dengan pembagian plasma kebun yang merupakan bagian dari kesepakatan dan kewajiban hukum perusahaan, tidak boleh diabaikan atau ditunda-tunda. Ini bukan sekadar janji, ini adalah hak konstitusional warga negara!” ujar Patar Sihotang dengan lantang di hadapan massa.
Patar Sihotang juga menyoroti potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat kelalaian perusahaan dan mempertanyakan fungsi pengawasan oleh otoritas daerah. Sebagai Ketua Umum lembaga yang fokus pada pengawasan keuangan negara, ia menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan adalah bagian integral dari menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
“Kepada PT Gandahera Hendana, kami ingatkan, hak plasma ini bukan amal, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada HGU. Jika perusahaan terus-menerus mengabaikan hak ini, ini bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan ekonomi rakyat dan berpotensi memicu masalah sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Patar juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit mendalam terhadap kepatuhan perusahaan dan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan administrasi. Jika diperlukan, kami akan meminta instansi terkait untuk meninjau ulang izin HGU perusahaan ini. Kami akan pastikan bahwa hak masyarakat tidak terabaikan dan dana keuntungan dari sumber daya alam ini juga harus dirasakan oleh pemilik sahnya, yaitu masyarakat Redang Seko,” pungkas Patar, menutup orasinya yang membakar semangat massa.
Aksi ini berakhir dengan janji dari perwakilan perusahaan untuk segera menanggapi tuntutan warga, namun Patar Sihotang dan PKN menegaskan akan terus mengawal proses negosiasi dan realisasi hak plasma tersebut hingga benar-benar terlaksana.(*)
