Aceh Singkil, KASTV - Sabtu, 28 Desember 2025
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menilai Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil berada dalam kondisi lumpuh dan gagal total menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Lembaga yang seharusnya menjadi wakil dan pengontrol kekuasaan pemerintah daerah itu dinilai justru bersikap pasif, tunduk, dan tidak berdaya dalam menghadapi berbagai persoalan serius yang dihadapi masyarakat.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menegaskan bahwa hampir seluruh persoalan krusial di Aceh Singkil berlalu tanpa adanya sikap tegas atau perlawanan politik dari DPRK. Mulai dari dugaan penyimpangan anggaran, krisis pelayanan publik, hingga persoalan bencana dan infrastruktur, semuanya dinilai dibiarkan tanpa pengawasan yang nyata.
“Jika DPRK tidak berani memanggil, menginterogasi, dan menekan eksekutif, lalu untuk apa lembaga ini ada? DPRK hari ini lebih pantas disebut sebagai stempel kebijakan, bukan pengawas,” tegas Budi.
AMPAS menilai DPRK Aceh Singkil telah kehilangan marwah, keberanian, serta keberpihakan kepada rakyat. Fungsi legislasi dianggap hanya formalitas, fungsi pengawasan sekadar wacana, sementara fungsi representasi rakyat dinilai mati suri.
Menurut AMPAS, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi lokal. Ketika lembaga legislatif memilih diam, maka ruang penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar, sementara masyarakat harus menanggung dampak dari kebijakan yang tidak berpihak.
AMPAS memperingatkan, jika DPRK Aceh Singkil terus bersikap pasif dan kompromistis, maka publik berhak mempertanyakan legitimasi moral lembaga tersebut serta menuntut pertanggungjawaban politik secara terbuka. (PT)