SURABAYA || KASTV -Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara mengejutkan membongkar dugaan praktik "Mafia Uji KIR Fiktif" di Jawa Timur, sebuah skema manipulasi sistematis yang dituding membahayakan keselamatan publik. Temuan ini berujung pada pelaporan resmi terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar dan Dishub Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
AMI menuding bahwa sejumlah kendaraan dinyatakan Lulus Uji KIR tanpa pernah dihadirkan secara fisik ke lokasi pengujian.
Modus Operandi Pemalsuan Kehadiran Fisik Kendaraan Menurut Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, modus yang digunakan terbilang nekat dan terstruktur.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, foto kendaraan yang telah lulus uji sebelumnya digunakan kembali untuk memalsukan kehadiran kendaraan lain. Dengan cara ini, kendaraan yang secara teknis tidak laik jalan atau belum diperiksa tetap memperoleh bukti lulus uji KIR resmi," ujar Baihaki.
Praktik ini, menurut AMI, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa massal.
Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) adalah amanat undang-undang yang berfungsi sebagai benteng terakhir negara untuk memastikan keselamatan transportasi darat. Ketika prosedur ini dimanipulasi, kendaraan berisiko tinggi tetap melintas bebas, meningkatkan peluang kecelakaan fatal.
AMI menegaskan bahwa praktik curang ini hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum pegawai Dishub yang memiliki kewenangan. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara sadar dan berulang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 57 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 76 mengatur bahwa Pengujian Berkala (KIR) wajib dilakukan untuk kendaraan angkutan barang/penumpang.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012: Mengatur lebih detail tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Pengujian Berkala.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok (melalui pungutan liar/suap) dapat dijerat dengan UU Tipikor.
AMI secara resmi melaporkan Dishub Kabupaten Blitar dan Dishub Kabupaten Malang atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik curang uji KIR.
"Ini bukan kesalahan prosedur biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Kami meminta Kejati Jawa Timur bertindak tegas, profesional, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum Dinas Perhubungan yang bermain di balik kewenangan," tegas Baihaki Akbar.
AMI mendesak Kejati Jatim untuk tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat struktural dan penanggung jawab unit kerja yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini.
Selain proses hukum, AMI juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang memiliki wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
AMI mendesak Gubernur Jawa Timur untuk Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem uji KIR di kedua daerah tersebut.
Segera mengambil langkah korektif, seperti pemeriksaan internal dan penonaktifan sementara oknum yang diduga terlibat, demi menjamin objektivitas proses hukum.
"Pemprov Jawa Timur tidak boleh hanya menunggu proses hukum. Pembinaan dan pengawasan adalah kewajiban konstitusional. Jika dibiarkan, praktik uji KIR fiktif ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi meluas ke daerah lain," pungkas Baihaki.
Pembiaran terhadap praktik uji KIR fiktif dinilai sama artinya dengan melegalkan kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas di ruang publik, yang secara langsung mengancam keselamatan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.(*)
