SIDOARJO MEMANAS: Dugaan Pengurukan Tanah Warisan Tanpa Izin di Krian Memicu Desakan Intervensi Bupati dan DPRD

SIDOARJO MEMANAS: Dugaan Pengurukan Tanah Warisan Tanpa Izin di Krian Memicu Desakan Intervensi Bupati dan DPRD

SIDOARJO || Kasuaritv.com -Konflik pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, kali ini melibatkan dugaan pengurukan sebidang tanah warisan di Dusun Dongol, Desa Tempel, Kecamatan Krian, yang dilakukan secara misterius tanpa sepengetahuan ahli waris. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, memaksa keluarga korban mendesak Bupati Sidoarjo dan DPRD untuk turun tangan langsung karena menilai Pemerintah Desa Tempel berdiam diri.

Yoyok, salah satu ahli waris, mengaku sangat terkejut saat mengetahui lahan milik keluarganya di Dongol telah diuruk. Ia menegaskan, tanah tersebut adalah hasil pembelian sah almarhum ayahnya dari almarhum Yamin, yang dikuatkan oleh Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Atang Suprayogi, S.H., pada 15 Maret 1997.

​“Kami punya bukti hukum yang sah. Tanah ini dibeli langsung oleh bapak saya dan tidak pernah dijual lagi. Tapi tiba-tiba diuruk tanpa izin keluarga. Kami tidak tahu siapa yang berani melakukannya,” ujar Yoyok dengan nada geram, Kamis (30/10/2025).

​Aktivitas pengurukan ini, menurut Yoyok, pertama kali diketahui warga sekitar beberapa waktu lalu. Yang menjadi pertanyaan besar, hingga kini, tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak mana pun kepada keluarga, mengindikasikan kuatnya dugaan penyerobotan atau perusakan lahan jika dilakukan tanpa izin yang jelas.

​Merasa dirugikan dan mencari kejelasan, Yoyok bersama keluarga mendatangi Kantor Pemerintah Desa Tempel pada Rabu (29/10/2025). Namun, pertemuan dengan Kepala Desa Ainul Yaqin dinilai gagal total lantaran jawaban yang diberikan tidak memberikan kepastian maupun solusi konkret.

​Sikap terkesan lepas tangan pemerintah desa ini lah yang memicu langkah tegas dari ahli waris. 

"Kami datang baik-baik ke balai desa, tapi tidak ada kejelasan. Kalau desa tidak bisa menyelesaikan, kami akan wadul ke Bupati Sidoarjo H. Subandi, Wabup H. Mimik Idayana, dan DPRD Sidoarjo supaya kasus ini ditelusuri,” tegas Yoyok.

​Keluarga berharap Pemkab Sidoarjo segera turun tangan untuk meninjau langsung lokasi dan memastikan legalitas lahan, mencegah konflik berkepanjangan yang dipicu oleh sikap diam pemerintah desa yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

​Dokumen PPJB yang dimiliki keluarga Yoyok diketahui memiliki kekuatan hukum tetap, memuat sepuluh pasal perjanjian lengkap dengan materai, tanda tangan saksi, serta pengesahan notaris.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak desa untuk menghentikan aktivitas pengurukan maupun mengamankan lahan warga.

​“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi kami ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan. Pemerintah jangan tutup mata. Siapa pun yang bermain harus diungkap,” tambah Yoyok.

​Sementara itu, sejumlah warga sekitar turut menyoroti lemahnya pengawasan dan administrasi pertanahan di tingkat desa. 

Mereka mendesak Pemkab Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan serta audit dokumen pertanahan di Desa Tempel.

​“Kalau dibiarkan, nanti bisa jadi preseden buruk. Hari ini tanah warisan Yoyok, besok bisa tanah warga lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, khawatir akan dampak jangka panjang.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi administrasi pertanahan di tingkat desa. Masyarakat luas berharap pemerintah daerah hadir untuk melindungi hak-hak rakyat kecil serta menegakkan keadilan.

​Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Tempel, Ainul Yaqin, belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

​Publik kini menanti respons cepat dari jajaran Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo untuk merespons aduan ahli waris.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال