Kendari (KASTV) – Dewan Pembina Aliansi Pemuda Peduli (AP2) Sulawesi Tenggara, La Ode Hasanuddin Kansi, mengecam keras dugaan pelecehan simbol negara yang terjadi di Kantor BNI Cabang Andonohu. Insiden tersebut berkaitan dengan penempatan foto Presiden Prabowo Subianto yang dipasang lebih rendah dibandingkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang pimpinan cabang.
Tindakan tersebut dinilai telah merendahkan martabat kepala negara sekaligus melanggar aturan protokoler mengenai tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut AP2 Sultra, hal ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana termuat dalam:
UUD 1945, yang menegaskan kewajiban penghormatan pada simbol negara.
UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 54 ayat (1), tentang larangan merendahkan lambang dan simbol negara.
Sebagai perusahaan BUMN, BNI seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kehormatan negara, bukan justru menampilkan tindakan yang memberi kesan “jabatan Wakil Presiden lebih tinggi dari Presiden” di mata publik.
AP2 Sultra Ajukan Dua Tuntutan Tegas:
1. TNI-Polri diminta segera memproses hukum Kepala BNI Cabang Andonohu, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menurunkan wibawa negara.
2. Menteri terkait (BUMN / Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa) diminta segera mencopot jabatan Kepala BNI Andonohu sebagai bentuk sikap tegas negara terhadap pelecehan simbol negara.
“Ini bukan soal pribadi, ini soal martabat Negara Republik Indonesia. Foto Presiden tidak boleh ditempatkan lebih rendah dari siapapun. Apalagi ini terjadi di kantor BUMN. Kami akan tindaklanjuti laporan resmi ke aparat kepolisian.”
Sumber; La Ode Hasanuddin Kansi, Dewan Pembina AP2 Sultra
Editor : redaksi
