SIDOARJO || KASTV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat. Melalui program pembebasan sanksi administratif pajak daerah, Pemkab Sidoarjo secara resmi menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Program "Bebas Denda" ini telah diluncurkan sejak 5 November 2025 dan akan berlangsung hingga 8 April 2026, memberikan waktu yang cukup panjang bagi Wajib Pajak (WP) untuk melunasi kewajibannya.
Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah intensifikasi pajak daerah dan optimalisasi PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sekaligus memberikan keringanan agar tidak terbebani denda.
"Kebijakan ini kami ambil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sekaligus memberikan keringanan agar tidak terbebani denda," ujar Subandi.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menekankan program ini juga ditujukan untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena masa pembebasan denda cukup panjang, hingga awal April 2026,” tutur Mimik.
Pembebasan sanksi administratif ini mencakup berbagai jenis pajak daerah penting, yaitu:
-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-Pajak Reklame
-Pajak Air Tanah
-Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.WP dapat memanfaatkan mitra pembayaran yang luas, termasuk:
-Mobile Banking Bank Persepsi: Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat.
-E-Commerce/Fintech: Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.
-Usaha Ritel & Bisnis: Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia.
Digital Lainnya: Pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account yang dapat diakses melalui tautan resmi BPPD: https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.
Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum program pembebasan sanksi administratif berakhir pada 8 April 2026, guna meringankan beban finansial sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan Kabupaten Sidoarjo.(*)

