Sidoarjo || KASTV - Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di kawasan Perumahan Jumputrejo, Sidoarjo, memasuki fase akhir pada hari kedua, Kamis, 20 November 2025. Meskipun prosesnya diklaim mendekati tuntas oleh pelaksana, suasana haru, keputusasaan, dan ketidakpastian menyelimuti warga yang terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka huni bertahun-tahun.
Berbeda dengan hari pertama, eksekusi pada hari kedua berlangsung jauh lebih kondusif. Sejumlah warga terlihat sibuk mengeluarkan barang-barang pribadi mulai dari perabot rumah tangga, pakaian, hingga dokumen penting dan mengangkutnya ke atas truk. Pemandangan ini menjadi simbol berakhirnya masa tinggal mereka di kawasan tersebut.
Pengamanan dari aparat gabungan, termasuk personel Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Satpol PP, dan Forkopimcam Sukodono, masih disiagakan di titik-titik vital. Penjagaan bertujuan untuk menjamin proses berjalan tertib dan mencegah potensi gesekan, meskipun jumlah personel yang dikerahkan tidak sebanyak hari pertama.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudi Hartono, selaku pihak pelaksana, memastikan bahwa eksekusi pengosongan lahan telah mencapai fase akhir.
"Insya Allah, informasi dari kuasa pemohon menyebutkan bahwa eksekusi lanjutan ini sudah mendekati selesai. Kami masih menunggu serah terima resmi dari pengadilan," ujar Rudi Hartono kepada wartawan.

Ia menambahkan, menurut kuasa pemohon, eksekusi dianggap selesai apabila truk terakhir yang mengangkut barang warga telah meninggalkan lokasi.
Terkait adanya barang-barang warga yang masih tertinggal, Rudi Hartono menduga hal tersebut terjadi karena adanya kesepakatan di luar prosedur pengadilan antara para pihak, yang diminta secara khusus oleh pihak pemohon.
"Kami menduga sudah ada kesepakatan tertentu antara para pihak. Pada prinsipnya, kami sebagai pelaksana hanya mengikuti ketentuan yang diminta pemohon. Namun, semuanya harus dituangkan dalam surat pernyataan agar kami memiliki dasar hukum yang jelas, dan nantinya surat tersebut juga akan kami lampirkan dalam berita acara," tegasnya, menegaskan prinsip kehati-hatian hukum dalam proses eksekusi.
Meski proses eksekusi berjalan tanpa insiden, suasana haru dan kepasrahan sangat terasa di kalangan warga. Beberapa keluarga saling membantu memindahkan barang, sementara yang lain hanya terdiam menatap pilu rumah yang harus mereka tinggalkan.

"Tentunya kami berharap mendapatkan yang terbaik, namun kenyataannya justru seperti ini. Kami dengan sangat terpaksa harus keluar dari sini, karena memang tidak ada pilihan lain," tuturnya dengan suara lirih.
Kekhawatiran utama yang kini menghantui mereka adalah ketidakpastian nasib setelah pengosongan.
"Keluar seperti ini membuat kami benar-benar bingung, Pak. Kami tidak tahu tujuan berikutnya ke mana, hanya saja kami tetap harus meninggalkan tempat ini hari ini juga. Rasanya campur aduk, antara cemas dan tidak percaya," tambah Ibu Widi, mewakili keresahan para penghuni lama.
Warga berharap sengketa ini masih bisa diperjuangkan agar kembali menjadi hak milik mereka. Ibu Widi memohon,
"Jika memang tempat ini masih bisa diperjuangkan menjadi hak milik warga, kami mohon agar tetap diusahakan dengan cara yang tidak membebani kami."pungkas Bu Widi
Hari kedua eksekusi ini ditutup dengan kepergian truk-truk pengangkut barang milik warga, menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar mengenai masa depan para penghuni lama di Jumputrejo.(*)
