Sidoarjo || Kasuaritv.com - Sabtu, (4/10/25) Kontroversi mengenai keterbukaan informasi publik di Jawa Timur (Jatim) memanas setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim secara mengejutkan melayangkan Gugatan Keberatan terhadap putusan Komisi Informasi (KI).
Gugatan ini menjadikan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Termohon Keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, menandai babak baru sengketa antara pejabat tinggi pemerintah daerah dan lembaga kontrol sosial.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 98/G/KI/2024/PTUN.SBY dan telah memasuki persidangan pertama pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan perdana ini adalah mendengarkan keterangan dari Pemohon Keberatan (Sekda Provinsi Jatim) dan Termohon Keberatan (PKN). Objek sengketa adalah Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov Jatim-PS-A-M/2025 tanggal 31 Juli 2025, yang mengabulkan permohonan informasi publik dari PKN.
Langkah Sekda ini didasarkan pada Penetapan Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya tanggal 30 September 2025, sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh pejabat tinggi Pemprov Jawa Timur ini, Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., memberikan pernyataan tajam.
"Gugatan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ke PTUN Surabaya ini merupakan upaya yang patut disayangkan. Ini adalah bentuk perlawanan balik dari Badan Publik terhadap lembaga kontrol sosial seperti PKN yang sedang berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," tegas Patar Sihotang.
Patar menjelaskan bahwa sebagai lembaga kontrol dan pengawasan, PKN hanya meminta informasi publik yang merupakan hak rakyat dan wajib dibuka oleh penyelenggara negara.
"Jika seorang Sekda sampai menggugat sebuah keputusan Komisi Informasi, ini jelas mengindikasikan adanya upaya untuk menghambat transparansi dan menghindari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara," tambahnya.
PKN, yang diwakili oleh pengurusnya dan beralamat di Bekasi, bertekad untuk menghadapi gugatan dari Sekda Jatim, yang berkedudukan di Surabaya.
"Kami akan hadapi gugatan ini dengan data dan bukti yang kuat, dan kami yakin PTUN akan berpihak pada keadilan dan semangat keterbukaan informasi!" tutup Patar, menegaskan bahwa persidangan ini akan menjadi panggung untuk menguji komitmen Pemda Jatim terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Gugatan ini secara substansial menguji implementasi dari dua regulasi penting: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU KIP adalah landasan utama dalam kasus ini. UU ini menegaskan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik (Pasal 2 ayat 1). Tujuannya, antara lain, adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pasal 4 UU KIP secara spesifik menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Pihak Sekda Jatim sebagai Badan Publik, berdasarkan Pasal 9, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, terutama yang berkaitan dengan laporan keuangan dan informasi mengenai kegiatan serta kinerja. Gugatan keberatan ini menjadi mekanisme hukum bagi Badan Publik untuk mempertahankan informasi yang mungkin mereka anggap sebagai informasi yang dikecualikan (rahasia atau terbatas) berdasarkan Pasal 17 UU KIP.
Peran PKN sebagai lembaga kontrol sosial diperkuat oleh PP Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan ini secara eksplisit mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebutkan bahwa Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran serta tersebut, seperti diatur dalam Pasal 3, diwujudkan dalam bentuk, antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Permintaan informasi yang dilakukan oleh PKN, yang fokus pada pengelolaan keuangan negara, jelas berada dalam koridor peran serta masyarakat yang dijamin oleh PP ini.
Oleh karena itu, langkah Sekda Jatim menggugat keputusan KI yang mengabulkan permintaan informasi PKN dapat dinilai sebagai upaya untuk menghambat peran serta masyarakat yang dijamin oleh regulasi ini, terutama jika informasi yang diminta berkaitan erat dengan potensi kerugian keuangan negara atau tindakan korupsi.
Persidangan di PTUN Surabaya ini tidak hanya menjadi pertarungan hukum antara pejabat daerah dan lembaga kontrol, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah di hadapan publik, sesuai dengan spirit reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.