RT 01 Firman Giawa Tangkap Maling Jendela Bertato, Mediasi Digelar di Deli Serdang

RT 01 Firman Giawa Tangkap Maling Jendela Bertato, Mediasi Digelar di Deli Serdang

DELI SERDANG  || Kasuaritv.com -Upaya menjaga keamanan lingkungan membuahkan hasil. Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Firman Giawa, berhasil menangkap kembali seorang terduga pelaku pencurian jendela yang sempat kabur dari amukan warga seminggu sebelumnya. 

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 09:22 WIB, berhasil meredakan amarah warga yang resah akibat maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut, termasuk hilangnya jendela musala di tanah wakaf.

​Terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial B/Gondrong (43 tahun), warga Gang Bersama, Jalan Serbaguna, diamankan dan diinterogasi di rumah RT 01. Kehadiran Babinsa (Bintara Pembina Desa), Serka Suardi, menjadi kunci untuk meredam emosi massa yang geram dan mencurigai pelaku sebagai otak di balik serangkaian kehilangan.

​Kasus pencurian jendela ini sendiri terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15:49 WIB, di rumah warga berinisial Dody. Saat itu, RT 01 Firman Giawa memergoki dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Serbaguna.

​"Saya lihat dua orang, satu B/Gondrong, satu lagi temannya B, membawa dua buah jendela yang ukurannya sekitar 120 cm x 60 cm," ujar Firman Giawa.

Firman berhasil menangkap B/Gondrong, namun pelaku lainnya, B (warga Gang Meranti Dua), berhasil melarikan diri. Sempat terjadi ketegangan, di mana pelaku  bahkan Pelaku B Gang Meranti dua melontarkan ancaman serius kepada RT 01.

​"Dia bilang, 'Awas kau kalau lewat di depan Kubunuh kau'. Saya geram sekali mendengar ancaman itu," tutur Firman Giawa.

​Dalam upaya mengejar pelaku yang kabur, Firman menitipkan B/Gondrong kepada warga (F/H dan Babe), namun naas, pelaku yang sudah tertangkap itu pun berhasil meloloskan diri kembali. Berdasarkan informasi dari Babinsa, pelaku B (35 tahun, Gang Meranti Dua) sempat dimediasi dengan korban pada minggu lalu.

​Penangkapan kedua pada Jumat, 10 Oktober 2025, akhirnya mengarah pada jalur mediasi yang dipimpin oleh RT 01 Firman Giawa dan Babinsa Serka Suardi. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai dan memberikan efek jera tanpa harus langsung memproses hukum, mengingat adanya diskresi kepolisian dan konsep restorative justice dalam kasus pencurian ringan.

​Babinsa Desa Helvetia, Serka Suardi, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan penyelesaian masalah di tingkat desa.

​"Kami, bersama Pak RT, berupaya maksimal untuk mendinginkan suasana dan mengegah tindakan main hakim sendiri. Kasus-kasus kecil seperti pencurian ringan ini, sebisa mungkin kami dorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi agar situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) tetap kondusif," tegas Serka Suardi setelah proses mediasi.

Lebih lanjut Serka Suardi mengatakan bahwa kehadirannya murni sebagai penengah atau mediator, agar ada kesepatakan tertulis, dan ingin memastikan agar pelaku ini jera serta tidak mengulangi perbuatannya.​Dalam mediasi tersebut, pelaku B/Gondrong membuat pernyataan dan janji di hadapan warga dan disaksikan langsung oleh RT 01 Firman Giawa serta Babinsa Serka Suardi.

​"Saya berjanji di hadapan semua warga di sini, tidak akan lagi melakukan atau mengulangi perbuatan mencuri yang telah meresahkan warga,Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan pencurian, saya rela dimasa (diberi sanksi oleh) warga sesuai kesepakatan ini."kata gondrong dalam surat pernyataan.

​Meskipun mediasi telah dilakukan, pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Belawan, telah mendatangi lokasi. Kapolsek Labuhan Belawan (saat itu belum diketahui siapa yang menjabat pada Oktober 2025, namun merujuk pada kebiasaan penanganan kasus pencurian oleh Polsek di wilayah tersebut), melalui perwakilannya, menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan sangat bergantung pada laporan resmi dari korban.

​"Anggota kami sudah turun ke lokasi. Untuk kasus pencurian, tindak lanjut akan dilakukan setelah kami menerima laporan resmi dari korban (Dody). Jika korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun, jika ada kesepakatan damai melalui mediasi yang didukung oleh RT dan Babinsa, maka akan ada pertimbangan, terutama jika kasusnya masuk kategori pencurian ringan (Pasal 364 KUHP)," jelas perwakilan dari Polsek Labuhan Belawan.

​Saat berita ini diturunkan, Polsek Labuhan Belawan menunggu laporan resmi dan perkembangan dari pihak korban. Aksi tanggap RT 01 Firman Giawa dan sinergi dengan Babinsa Serka Suardi berhasil meredakan konflik dan mencegah eskalasi, sekaligus mengembalikan rasa aman di lingkungan warga Desa Helvetia.(Muhajir)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال