BEKASI - Munculnya surat pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Desa menuai protes warga Desa Sukadanau, karena dianggap tidak adil, atau cacat prosedur, sehingga warga akan mengajukan keberatan kepada Bupati Bekasi dan Camat Cikarang Barat. Senin,(06/10/2025).
Pergantian kursi (Pj) Penjabat Kepala Desa Sukadanau di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu kekecewaan warga Sukadanau, hal tersebut diungkapkan oleh salh satu warga Sukdanau yang biasa dipanggil Ole.
Menurutnya, bahwa Ali Sadikin selaku (Pj) Kepala Desa Sukadanau selama memimpin tidak pernah melakukan kesalahan, malah dirinya seringkali turun ke warga dan seringkali melakukan kegiatan kegiatan yang bersifat ke agamaan dan sosial, peduli kepada warga, cetusnya.
Para warga akan protes dan menolak proses pergantian Pj Kades setempat yang akan dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB yang bertempar di Aula Kantor Desa Sukadanau karena warga menduga ini terindikasi melanggar aturan.
Dengan munculnya surat pemberhentian Ali Sadikin, S.Pd.I,M.Si selaku Penjabat Kepala Desa Sukadanau, berharap Bupati Bekasi menarik kembali surat keputusan tersebut, agar bisa ditelaah kembali, alasannya apa sehingga munculnya surat keputusan Bupati Bekasi memberhentikan (Pj) Kepala Desa Sukadanau.
Warga menilai, bahwa Ali Sadikin selaku (Pj) Kepala Desa Sukadanau selama menjabat baik-baik saja, tidak adanya kesalahan yang dilakukan oleh beliau. Kalau sampai diganti dengan yang lain, warga khawatir Desa Sukadanau yang baik baik saja, akan menghambat birokrasi pelayanan dan pembangunan, dan akan mengurangi kepercayaan warga terhadap kepala desa yang baru.
Harapan warga, Bupati Bekasi supaya membatalkan rencana kegiatan pergantian Pj Kepala Desa Sukadanau, warga ingin Ali Sadikin menjabat sampai tuntas tibanya pelaksanaan pencalonan Pilkades serentak.pungkasnya,(*).