Bandar Lampung, KASTV -
Arah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar kian mengerucut. Setelah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat daerah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan telah membidik calon tersangka.
Dalam sepekan terakhir, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung bergerak maraton.
Senin (6/10/2025), giliran mantan Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan Kadis PU Zainal Fikri yang dimintai keterangan.
Selasa (7/10/2025), penyidik memanggil Sekretaris Daerah Pesawaran, Wildan, disusul mantan Inspektur Kabupaten Pesawaran, Chabrasman, pada Rabu (8/10/2025).
Beberapa pejabat dari Dinas PU juga turut diperiksa hari itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut.
“Dari Inspektorat Pesawaran Chabrasman dan ada dari Dinas PU, tetapi lanjutan jadi langsung,” ujar Ricky, dikutip dari RMOLLampung.id.
Intensitas Pemeriksaan Tinggi, Tanda Penetapan Tersangka Makin Dekat
Sumber internal penegak hukum menyebut, peningkatan intensitas pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Tim penyidik disebut telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara yang diduga sarat penyimpangan pada proyek air bersih itu.
“Kabar yang beredar, Kejati sudah membidik siapa tersangkanya. Bisa akhir minggu ini atau awal minggu depan diumumkan,” ujar sumber terpercaya, Rabu (8/10/2025) malam dikutip dari INILAMPUNG.COM
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sebelumnya tak menampik adanya rencana pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis.
“Belum terjadwal, lihat minggu depan, InshaAllah,” katanya singkat kepada wartawan, Jumat (3/10/2025) dikutip dari RMOLLampung.id.
Rumah Digeledah, Hasil Masih Misterius
Langkah penyidik Kejati juga menyentuh ranah penggeledahan. Pada 24–25 September 2025, tim Pidsus menyambangi rumah mewah Dendi Ramadhona di Jl. Bukit No. 86, Kotabaru, Bandarlampung.
Proses penggeledahan berlangsung hingga dini hari. Namun, hingga kini Kejati belum mengumumkan hasil dan barang sitaan dari lokasi tersebut.
Sikap ini berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di mana sehari setelah penggeledahan rumahnya terkait kasus PI 10% PT LEB senilai Rp271 miliar, Kejati langsung mengumumkan hasil sitaan senilai Rp38,5 miliar.
Publik Menanti Transparansi
Penanganan kasus SPAM Pesawaran kini menjadi sorotan publik Lampung, mengingat proyek ini menggunakan dana miliaran rupiah yang seharusnya meningkatkan akses air bersih warga.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan ke mana arah aliran dana dan siapa aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan rentetan pemeriksaan terhadap pejabat strategis dan eks pejabat tinggi daerah, penetapan tersangka diperkirakan tinggal menunggu waktu.
Masyarakat pun berharap, Kejati tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum — termasuk jika nama besar terlibat di dalamnya. (Tim)