Dalam kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Gresik Pelindo, rombongan Kasum TNI meninjau tumpukan besar barang bukti kayu milik PT. Berkah Rimba Nusantara. Kayu sitaan tersebut, dengan total volume mencapai 4.600 meter kubik, kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.
Dansatgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, memimpin langsung kegiatan ini dan memaparkan detail operasi kepada Kasum TNI. Mayjen Dody menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, di mana kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai 597,35 hektar.
“Penindakan ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan kerusakan hutan Indonesia. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum,” tegas Mayjen Dody dalam paparannya.
Satgas PKH Garuda mencatat, indikasi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 240 miliar. Keberhasilan penertiban ini tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan di Pulau Sipora, menjadikannya contoh nyata efek jera nasional bagi pelaku kejahatan hutan.
Mayjen Dody juga menekankan bahwa tujuan utama operasi ini adalah mengembalikan fungsi ekologis dan kelestarian hutan, menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal, serta mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai hukum. Upaya ini sejalan dengan agenda Presiden RI untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
“Kodim 0817/Gresik akan selalu bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketertiban serta mendukung penegakan hukum di sektor lingkungan. Penindakan ilegal logging ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menegakkan kedaulatan hukum negara dan melindungi aset lingkungan untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Kegiatan kunjungan kerja Kasum TNI ini ditutup dengan konferensi pers bersama media dan penyerahan simbolis hasil operasi, menandai sinergi kuat antara TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga dalam memulihkan fungsi hutan dan menegakkan kedaulatan hukum negara.(*)