Jawa Timur Cetak Sejarah Baru Hukum Humanis, Restorative Justice Diperkuat Lewat Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

Jawa Timur Cetak Sejarah Baru Hukum Humanis, Restorative Justice Diperkuat Lewat Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan

Surabaya || Kasuaritv.com - Seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) pada Kamis, (9/10), di Dyndra Convention Hall Surabaya. Langkah kolaboratif ini menjadi penegasan komitmen Jatim untuk mengedepankan keadilan humanis melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan, terutama bagi masyarakat rentan.

​Penandatanganan nota kesepakatan ini diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Kuntadi, dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang kemudian diikuti oleh seluruh kepala daerah di Jatim. Kesepakatan ini bertujuan mengelola penanganan pelaku, korban, dan keluarga tindak pidana yang perkaranya memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

​Dari Kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin, Ribuan Perkara Diselamatkan RJ ​Kajati Jatim, Kuntadi, dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya kebijakan RJ ini sebagai terobosan hukum. Ia secara khusus menyinggung kasus-kasus sensitif di masa lalu, seperti Kasus Nenek Minah yang divonis karena mencuri tiga buah kakao senilai sekitar Rp2.000 per kilogram, dan Kakek Samirin yang divonis penjara karena memungut sisa getah karet seharga belasan ribu rupiah.

​Kuntadi mengakui bahwa dalam kasus-kasus tersebut, penegakan hukum berdasarkan kepastian dan keadilan normatif telah dilaksanakan, namun tidak menghadirkan manfaat sosial yang dirasakan masyarakat.

“Tadi kepastian, keadilan sudah diwujudkan, pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu, dan ternyata tidak, maka masyarakat menolak. Nah, peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian di luar persidangan melalui forum RJ,” ungkap Kuntadi.

​Sejak kebijakan Restorative Justice diterapkan, Kuntadi menyatakan bahwa Kejaksaan telah berhasil menghentikan ribuan perkara serupa yang tidak pantas dibawa ke meja persidangan. Hal ini membuktikan bahwa RJ adalah sebuah solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya (restorasi), bukan semata-mata pembalasan.

​Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan RJ tidak dapat berjalan sendirian. 

"Kebijakan ini (RJ) tidak akan pernah berjalan dengan baik apabila kami berjalan sendirian karena kebijakan Restorative Justice ini tidak kita terapkan untuk semua perkara, tetapi hanya perkara-perkara tertentu yang lebih kepada isu-isu yang dlatarbelakangi kondisi sosial dari keluarga kita atau saudara-saudara kita yang rentan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

​Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik kolaborasi ini, menyebutnya sebagai lahirnya sejarah baru bagi proses perlindungan hukum untuk masyarakat Jatim.

​Gubernur Khofifah meminta agar seluruh pemerintah daerah di Jatim segera menindaklanjuti kebijakan RJ ini di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa efektivitas implementasi keadilan restoratif akan sangat bergantung pada peran aktif kepala daerah.

​“Efektifitas RJ ini akan sangat tergantung tindaklanjut kita semua,” ucap Khofifah, menaruh harapan besar pada dukungan penuh dari pemerintah daerah.

​Selain penandatanganan Nota Kesepakatan RJ, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan daerah antara Gubernur Jatim dan seluruh kepala daerah, serta Forum Group Discussion (FGD) tentang Tata Kelola yang Baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur. 

Momentum ini sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, tidak hanya dalam pembangunan fisik, namun juga dalam membangun pilar keadilan substantif yang lebih manusiawi di tengah masyarakat.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال