Indocement Diduga Abaikan Hak Desa, Pimpinan Redaksi SBI Temui Ombudsman RI

Indocement Diduga Abaikan Hak Desa, Pimpinan Redaksi SBI Temui Ombudsman RI



CIREBON — Dugaan pengabaian hak desa terkait pengelolaan lahan oleh PT Indocement di Kabupaten Cirebon mendapat perhatian serius dari Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung. Ia melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia untuk berkonsultasi langsung dengan Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A.

Langkah tersebut menjadi upaya awal SBI dalam mendorong penegakan hukum dan pengawasan administratif atas dugaan penggunaan lahan desa yang hak pakainya telah berakhir.

Menurut Agung, dua desa di Kecamatan Gempol—yakni Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat—menyampaikan keberatan karena lahan milik pemerintah desa masih dikelola oleh PT Indocement meski masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) telah habis. Warga dan pihak desa juga mengaku tidak pernah diajak berdialog atau bermusyawarah terkait perpanjangan maupun perubahan status lahan tersebut.

Situasi itu memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum pertanahan dan pengabaian terhadap hak-hak desa. Secara hukum, penguasaan tanah tanpa dasar hak yang sah dapat melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 406 KUHP jika terbukti ada penguasaan atau perusakan tanpa izin.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa setiap pemanfaatan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa hak atas tanah yang sudah berakhir tidak bisa digunakan kembali tanpa perpanjangan sah.


Dalam konteks pemerintahan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan bagi pemerintah desa untuk mengelola asetnya, termasuk tanah kas desa. Jika penguasaan lahan tanpa izin menimbulkan kerugian negara, maka UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat diterapkan.


Agung berharap Ombudsman RI dapat memeriksa dugaan maladministrasi yang terjadi, termasuk aspek pengawasan pertanahan dan tanggung jawab korporasi. Ia menegaskan, konsultasi ini menjadi tahap awal sebelum SBI mengirimkan surat resmi untuk audiensi dengan pihak PT Indocement.


“Jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang berbasis hukum, kami akan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Desa, serta kementerian terkait lainnya,” ujar Agung.


Ia menambahkan, tujuan utama langkah ini adalah memastikan hak desa dihormati dan kepentingan publik tidak dikorbankan oleh kepentingan korporasi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال