Guru Ngaji di Cianjur Keluhkan Perbup Baru, Pemkab Sebut Demi Pemerataan dan Efisiensi

Guru Ngaji di Cianjur Keluhkan Perbup Baru, Pemkab Sebut Demi Pemerataan dan Efisiensi

CIANJUR — Suara keberatan datang dari para guru ngaji di Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru Ngaji. Mereka menilai kebijakan baru tersebut tidak berpihak kepada para pengajar Al-Qur’an di pelosok desa.

Dalam aturan yang baru diterapkan itu, setiap desa kini hanya diperbolehkan memiliki satu penerima insentif. Kebijakan ini dianggap menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan semangat para ustaz yang selama ini membina pendidikan keagamaan di masyarakat.

Sosialisasi peraturan tersebut digelar Pemerintah Desa Mulyasari pada Selasa (21/10/2025), dihadiri para guru ngaji yang tergabung dalam Gabungan Ustad Mulyasari (GUM).

Kepala Desa Mulyasari, Dewi Susanti, mengaku memahami keresahan para ustaz. Ia menyebut perubahan mekanisme pemberian insentif ini membuat pemerintah desa berada di posisi sulit.

"Dulu setiap RT bisa menerima insentif untuk beberapa ustaz, sekarang hanya satu orang di satu desa yang dapat. Ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Dewi, para guru ngaji selama ini memiliki dedikasi tinggi dalam membina akhlak anak-anak tanpa pamrih. Ia berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi agar lebih adil.

"Kami berharap Pemkab meninjau kembali aturan ini, karena semangat para ustaz sangat besar, sementara penghargaan terhadap mereka justru menurun,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Ustad Mulyasari (GUM), Ustad Aceng Jaelani, menilai aturan baru tersebut justru menambah beban administratif bagi para guru ngaji.

Kami harus mengurus rekening dan berkas administrasi, padahal hanya satu orang yang menerima insentif. Kami berharap sistem lama dikembalikan karena lebih bermanfaat dan merata,” katanya.

Meski demikian, Aceng menegaskan, para ustaz tetap akan mengajar dengan niat ibadah.

“Ada atau tidak ada insentif, kami tetap mengajar. Karena tujuan kami bukan mencari uang, tapi mengabdi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Sosial dan Keagamaan menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini dilakukan untuk memastikan efisiensi dan pemerataan bantuan antar-desa.

“Perbup Nomor 4 Tahun 2025 disusun agar insentif tidak tumpang tindih dan bisa menjangkau lebih banyak wilayah. Pemerintah tetap menghargai peran guru ngaji, namun penyaluran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar seorang pejabat yang enggan disebut namanya.

Pemkab Cianjur berjanji akan melakukan evaluasi setelah masa uji coba kebijakan berjalan selama satu tahun.

"Masukan dari para ustaz dan perangkat desa akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan aturan berikutnya,” tambahnya.

Keresahan para guru ngaji ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah agar kesejahteraan dan semangat pengabdian para pengajar Al-Qur’an tetap terjaga di tengah upaya penataan kebijakan daerah.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال