Jakarta (KASTV) – Prahara korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, terus memanas. Kali ini, Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta bersiap turun ke jalan, menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap tegas. Mereka menyoroti mandeknya penanganan kasus yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Tri Firdaus Akbarsyah.
"Kami melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sultra. Laporan terhadap Tri Firdaus sudah lama masuk, namun hingga kini tidak ada progres yang jelas. Seolah ada kekuatan besar yang melindungi beliau," tegas Eghy Seftiawan, Koordinator Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta, dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Eghy, fakta persidangan yang telah menyeret dan memvonis mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra, seharusnya menjadi pintu masuk yang lebih dari cukup bagi penyidik untuk segera menetapkan Tri Firdaus sebagai tersangka.
Keterlibatan Tri Firdaus, yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari praktik "dokumen terbang", tidak bisa lagi dikesampingkan.
"Ini ironis. Direkturnya sudah di dalam penjara, tapi komisaris utamanya yang diduga menjadi otak di baliknya masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan Kejati Sultra? Kredibilitas mereka dipertaruhkan di sini," lanjut Eghy.
Oleh karena itu, Eghy menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi strategis: Kantor Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI.
"Aksi pertama akan kami gelar di depan Kementerian ESDM. Kami menuntut Menteri ESDM untuk segera menolak permohonan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur. Tidak ada alasan logis untuk memberikan izin operasi kepada perusahaan yang terbukti terlibat dalam kejahatan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Menyetujui RKAB mereka sama saja dengan memberikan karpet merah bagi koruptor untuk terus mengeruk kekayaan alam Sultra," jelasnya.
Setelah dari ESDM, lanjut Eghy, massa aksi akan bergerak menuju Kejaksaan Agung RI.
"Kami akan menggruduk Kejagung dengan satu tuntutan utama: ambil alih segera kasus Tri Firdaus dari Kejati Sultra! Kami sudah tidak percaya dengan penanganan di daerah. Kami mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan, melakukan supervisi, dan mengambil alih penyidikan agar kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jangan biarkan mafia tambang dan para pelindungnya terus menari-nari di atas penderitaan rakyat Sultra," pungkas Eghy dengan nada tegas.
Editor : redaksi