Pesawaran, KASTV — Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 yang telah berlangsung selama puluhan tahun kini mulai menemui titik terang.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan berimbang.
Pada Rabu, 7 Oktober, sejumlah perwakilan masyarakat adat Desa Halangan Ratu diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I.
Dalam pertemuan itu, tokoh adat Halangan Ratu yang diwakili oleh Abu Bakar (Adok Suntan Lama) memaparkan kronologi dan asal-usul tanah yang kini diklaim oleh PTPN I. Ia juga menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan masyarakat adat, seperti surat pembayaran pajak tanah tahun 1966 serta keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat adat.
Selain bukti administrasi, Abu Bakar juga menegaskan bahwa terdapat bukti sejarah berupa area pemakaman leluhur dan penamaan umbulan-umbulan (tempat berkebun) yang secara turun-temurun menjadi penanda batas wilayah adat.
“Yang pasti, tanah itu adalah milik masyarakat adat Desa Halangan Ratu. Kami memiliki bukti berupa surat pembayaran pajak, pemakaman leluhur, serta nama-nama umbulan yang menjadi batas antar-marga,” ujar Abu Bakar (Suntan Lama) sambil menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahron, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat adat Desa Halangan Ratu dan berkomitmen untuk mencari jalan tengah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tokoh adat dan tuha khaja dari Desa Halangan Ratu dalam rapat dengar pendapat ini. DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk membantu memediasi agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara adil dan terang benderang,” ujar Mustika Bahron.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak tetap mengedepankan cara-cara damai dan mengikuti jalur hukum dalam memperjuangkan hak atas tanah adat.
“Kami berharap perjuangan masyarakat adat tidak tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum. Mari kita tempuh proses ini secara damai dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen dari DPRD Provinsi Lampung untuk memediasi antara masyarakat adat Halangan Ratu dan PTPN I Regional 7, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini dapat segera menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (Tim)