BPK RI Beberkan Bobrok Keuangan Bandar Lampung: Utang Membengkak, Proyek Asal Jadi, dan Kebocoran Miliaran Rupiah

BPK RI Beberkan Bobrok Keuangan Bandar Lampung: Utang Membengkak, Proyek Asal Jadi, dan Kebocoran Miliaran Rupiah



Bandar Lampung, KASTV – 4 Oktober 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kembali membuka tabir buruknya pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Angka-angka yang terungkap bukan lagi sekadar “kesalahan administrasi”, melainkan bukti sistematis terjadinya pemborosan, kelalaian, bahkan dugaan permainan anggaran yang merugikan rakyat.

Menurut catatan Lampung Monitor, BPK menemukan utang belanja yang tidak rasional. “Utang belanja tahun 2023 mencapai Rp20,27 miliar dan belum terbayarkan, melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah,” tulis media itu. Artinya, Pemkot menjalankan program tanpa memastikan ketersediaan kas, praktik yang berpotensi menyalahi aturan.

Temuan lain lebih mengkhawatirkan. Media Fakta mengungkapkan bahwa 25 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung bermasalah. “Peningkatan jalan dan pembangunan drainase banyak yang tidak sesuai kontrak, dengan kekurangan volume senilai Rp1,89 miliar,” ungkapnya. Hal ini menandakan kualitas pembangunan yang patut dipertanyakan—jalan rusak kembali, drainase macet, rakyat yang menanggung akibatnya.

Lebih jauh, Antara Lampung menegaskan adanya kebocoran anggaran lewat kelebihan pembayaran. “Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp5,1 miliar, namun sebagian OPD belum menyetorkan kembali dana tersebut,” tulisnya. Fakta ini bukan hanya kelalaian, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal.


DPRD Mengeras, Pemkot Meremehkan

Kontradiksi.com mencatat sikap DPRD yang mulai gerah. “Pengelolaan keuangan Pemkot dinilai tidak akuntabel. Tim pansus dibentuk untuk mendalami potensi kebocoran PAD serta menekan wali kota agar tidak lagi menganggap remeh rekomendasi BPK,” lapornya. Bahkan, sejumlah anggota dewan menyinggung kemungkinan langkah hukum bila Pemkot terus abai.

Namun, di sisi lain, Pemkot justru berusaha meredam. Wali Kota Bandar Lampung hanya berjanji normatif. “Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan laporan keuangan lebih transparan ke depan,” ujarnya seperti dikutip Media Fakta.


Pola Berulang: Ritual Tahunan BPK

Temuan BPK bukan hal baru bagi Bandar Lampung. Dari tahun ke tahun, laporan audit selalu menyoroti hal serupa: utang belanja yang menggunung, proyek fisik bermasalah, dan kebocoran miliaran rupiah. Namun, pola itu seperti ritual tahunan—BPK mengungkap, DPRD menekan, Pemkot berjanji, lalu publik lupa, sementara kebocoran anggaran terus terjadi.

Pertanyaan besar kini menggantung: sampai kapan rakyat Bandar Lampung harus membayar mahal akibat tata kelola keuangan yang amburadul? Tanpa keberanian DPRD menindak tegas dan tanpa aparat penegak hukum turun tangan, temuan BPK akan kembali menjadi “dokumen pajangan” yang hanya menambah tumpukan arsip, bukan membawa perubahan nyata. (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال