Bandar Lampung, KASTV – 4 Oktober 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan indikasi kerugian keuangan daerah pada proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2024.
Mengutip laporan Mediafakta.id, hasil audit BPK mencatat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp1,89 miliar dari 25 paket proyek, yang terdiri atas 21 peningkatan jalan dan 4 pembangunan drainase.
Temuan itu terungkap setelah tim BPK melakukan uji petik di lapangan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak terkait. Hasilnya, banyak pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik ukuran maupun kualitas material.
Beberapa proyek yang disorot di antaranya:
Peningkatan Jalan Pondok Pesantren RT 01 LK II, Kelurahan Sukadana, Kecamatan TKB oleh CV BJ, dengan kekurangan volume Rp28,5 juta dan spesifikasi Rp21 juta, total Rp49,5 juta.
Peningkatan Jalan Way Pering, Kecamatan TKB oleh CV Ibu, dengan kekurangan volume Rp116,9 juta dan spesifikasi Rp116,9 juta, total Rp233,9 juta.
Secara keseluruhan, BPK menghitung kekurangan volume proyek mencapai Rp1,117 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp782,3 juta, sehingga total dugaan kerugian daerah mencapai hampir Rp1,9 miliar.
Padahal, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja modal jalan dan irigasi sebesar Rp188,22 miliar, dengan realisasi hingga akhir 2024 sebesar Rp147,83 miliar atau 78,54 persen.
Ironisnya, saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas PU Bandar Lampung Dedi Sulistio memilih bungkam. Pesan konfirmasi wartawan melalui WhatsApp tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.
(Sumber: Mediafakta.id). (Tim)