Aceh Singkil, KASTV — Selasa, 28 Oktober 2025
Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Lembaga pengelola dana umat tersebut tengah diperiksa aparat penegak hukum menyusul dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun anggaran 2016–2017, dengan nilai mencapai Rp7,135 miliar.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi laporan hasil penyelidikan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Prosesnya masih berjalan. Kami sedang melengkapi sejumlah data dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran temuan awal,” ujar AKBP Joko Triyono saat dikonfirmasi oleh Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang.
Sementara itu, hasil penelusuran dan kajian mendalam yang dilakukan DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana umat di Baitul Mal Aceh Singkil.
Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, mengungkapkan adanya indikasi kuat terjadinya penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Bahkan, sejumlah dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dilaporkan hilang dari sekretariat Baitul Mal.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi syariat Islam dan pemberdayaan umat justru tidak jelas arah penggunaannya. Banyak kegiatan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi,” tegas Mahmud.
Mahmud menambahkan, temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana ZIS di lembaga tersebut.
“Kami menduga ada praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana umat tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan transparansi dana zakat di Aceh Singkil. (PT)