Aceh Singkil, KASTV - Tokoh masyarakat, Ust. Aminullah Sagala, S.Pd.I, membantah keras pernyataan Pimpinan PT. Nafasindo, Ir. Malik Rusydi, yang menyebut masyarakat empat desa telah sepakat dan berdamai terkait pencemaran Sungai Lae Gombar.
Hari ini, Selasa (09/09/2025), memang telah berlangsung pertemuan antara PT. Nafasindo dengan masyarakat empat desa terdampak—Desa Pea Jambu, Desa Sri Kayu, Desa Ladang Bisik, dan Desa Muara Pea—di RM. Sibolga, Desa Sianjo-anjo, Kecamatan Gunung Meriah. Namun, menurut Aminullah, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Judulnya hanya diskusi biasa, bukan membahas solusi atas pencemaran limbah PMKS PT. Nafasindo yang telah merugikan masyarakat. Usaha masyarakat di empat desa terhenti beberapa tahun ke depan akibat pencemaran ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aminullah menegaskan bahwa masyarakat telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi, Nomor: SKTBL/88/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, pada Senin (08/09/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Ia juga mengingatkan, meski mediasi diperbolehkan, hal itu tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan pencemaran.
“Mohon maaf kepada masyarakat empat desa atas ketidakhadiran saya dalam acara ini,” pungkasnya.
(PT)