ASR Harap, DPRD Sultra Serius Keluarkan Rekomendasi Penutupan Pelayanan Rumah Sakit Hermina Kendari

ASR Harap, DPRD Sultra Serius Keluarkan Rekomendasi Penutupan Pelayanan Rumah Sakit Hermina Kendari

Kendari (KASTV) - Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan layanan Rumah Sakit Hermina Kendari dan Mengevaluasi Kinerja Dinas Kesehatan Prov Sultra Yang Kami Nilai Gagal Dalam Melakukan Pengawasan. 

Ini disampaikan langsung saat Komisi IV DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Hermina pada Selasa, 9 September 2025 bertempat di aula rapat komisi Gedung DPRD Sultra.


Selain pihak Rumah Sakit Hermina Kendari, hadir dalam pelaksanaan RDP tersebut, pihak BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, Badan Pengawasan Rumah Sakit Sulawesi Tenggara, keluaraga pasien korban dugaan klaim BPJS serta pihak-pihak terkait lainnya dan anggota Komisi IV DPRD Sultra.


La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), salah satu pendiri Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara mengatakan, polemik yang terjadi di Rumah Sakit Hermina sudah masuk pelanggaran berat, olehnya itu dirinya berharap agar pembekuan izin operasional Rumah Sakit Hermina Kendari sudah harus dilakukan.


" Selain itu, mesti ada pembentukan pansus untuk memverifikasi bahwa audit hasil investigasi itu betul-betul sesuai dengan prosedur," kata Bram.


Senada dengan Bram Barakatino, Petinggi Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara  menyayangkan sikap management Rumah Sakit Hermina dalam pengelolaan administrasi data pasien.


" Saya bukan siapa-siapa disini pimpinan, tapi karena kita punya moral yang sama  untuk berpikir bagaimana regulasi dan aturan betul-betul ditegakan dalam persoalan ini. Jangan nanti ada korban baru dilakukan pengawasan.," singkat Bram.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengatakan, bahwa RDP yang dilaksanakan saat ini adalah untuk mendengarkan berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan pelayanan dan administrasi di Rumah Sakit Hermina Kendari. Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan salah satu fungsi penting yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia. 


"Tujuan utama dari pelaksanaan RDP adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan representasi terhadap aspirasi masyarakat," kata politisi partai Golkar Sultra ini.


Untuk diketahui, RDP Komisi IV DPRD Sultra ini bersama Rumah Sakit Hermina Kendari dan pihak terkait melahirkan beberapa poin penting untuk dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Rumah Sakit Sulawesi Tenggara dan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit investigasi persoalan pelayanan dan administrasi Rumah Sakit Hermina Kendari dengan batas waktu 14 hari.(***)


Penulis: AJ

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال