![]() |
Ketgam: Laode Hasanuddin Kansi, Dewsn Pembina AP2 SulTra |
Kendari, kasuaritv.com – Kecelakaan maut di Jalan GN Merpati, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, yang menelan korban jiwa, berbuntut panjang. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai, yakni PLN, Indihome, dan penyedia TV kabel, yang tiangnya berdiri hanya satu meter dari badan jalan.
Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian serius dari pihak penyedia utilitas.
“Kami minta agar kepala PLN, Indihome, dan TV kabel ditangkap dan dipenjarakan. Ini kelalaian fatal yang merenggut nyawa,” tegas Hasanuddin.
Menurutnya, tiang utilitas yang dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan jalan melanggar aturan. Dalam UU Lalu Lintas Pasal 275, disebutkan bahwa barang siapa menempatkan benda di jalan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun. Sementara jika kelalaian itu menyebabkan orang meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang dikorbankan. Nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan alasan teknis. Aparat kepolisian harus segera memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
AP2 Sultra juga menuding lemahnya pengawasan Pemkot Kendari dalam tata kelola infrastruktur utilitas publik.
“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah kota tidak boleh tutup mata. Kalau tidak ada langkah nyata, kami siap turun ke jalan menuntut keadilan bagi korban,” tambah Hasanuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN, Indihome, dan penyedia TV kabel belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan pertanggungjawaban hukum tersebut.
Sumber: AP2 SulTra
Editor: redaksi