Menurut Hasanuddin, laporan yang dilayangkan AP2 Sultra antara lain terkait dugaan pungli berkedok komite, dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 4 Kendari, serta dugaan korupsi di SD Negeri 61 Kendari. Namun, hingga kini laporan tersebut tak jelas tindak lanjutnya.
“Laporan kami seakan hilang ditelan tsunami. Ini merusak nama baik Kejati Sultra dan memberi citra buruk di mata masyarakat,” ujarnya.
AP2 Sultra menduga adanya praktik percaloan perkara di internal Kejati Sultra sehingga laporan masyarakat tidak sampai ke meja pimpinan. “Kami menilai ada pemain lama yang sudah bertahun-tahun bermain kasus korupsi demi kepentingan pribadi. Kejaksaan Agung harus segera turun tangan,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk menyerahkan bukti-bukti laporan yang selama ini tidak ditindaklanjuti Kejati Sultra. “Setiap ada pergantian pimpinan, alasan mereka selalu sama: berkas kami belum diterima. Ini jelas harus dievaluasi Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Editor: Redaksi