Serukan Stop MARKUS, AP2 Minta Kejagung RI Evaluasi Kejaksaan Tinggi Sultra dan Copot Kasi Penkum

Serukan Stop MARKUS, AP2 Minta Kejagung RI Evaluasi Kejaksaan Tinggi Sultra dan Copot Kasi Penkum



Kendari (KASTV) – Dewan Pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Ia menilai Kejati Sultra diduga menghambat proses hukum atas laporan dugaan pungli dan korupsi di sektor pendidikan yang telah lama disampaikan pihaknya.

Menurut Hasanuddin, laporan yang dilayangkan AP2 Sultra antara lain terkait dugaan pungli berkedok komite, dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 4 Kendari, serta dugaan korupsi di SD Negeri 61 Kendari. Namun, hingga kini laporan tersebut tak jelas tindak lanjutnya.

“Laporan kami seakan hilang ditelan tsunami. Ini merusak nama baik Kejati Sultra dan memberi citra buruk di mata masyarakat,” ujarnya.

AP2 Sultra menduga adanya praktik percaloan perkara di internal Kejati Sultra sehingga laporan masyarakat tidak sampai ke meja pimpinan. “Kami menilai ada pemain lama yang sudah bertahun-tahun bermain kasus korupsi demi kepentingan pribadi. Kejaksaan Agung harus segera turun tangan,” tegas Hasanuddin.

Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk menyerahkan bukti-bukti laporan yang selama ini tidak ditindaklanjuti Kejati Sultra. “Setiap ada pergantian pimpinan, alasan mereka selalu sama: berkas kami belum diterima. Ini jelas harus dievaluasi Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Editor: Redaksi


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال