Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers yang diadakan di kantor pusat PKN di Jatibening, Bekasi. Menurut Patar, piagam tersebut diserahkan secara langsung melalui sebuah acara sederhana oleh Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor kepada tim anggota PKN yang berada di Kabupaten Supiori.
Pemberian penghargaan ini didasari oleh keberhasilan PKN dalam menginvestigasi dan melaporkan dugaan korupsi di Desa Mapia, Distrik Supiori Barat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Supiori dengan melakukan penyidikan hingga kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Pelaku korupsi, yang merupakan penjabat kepala desa, telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Mapia kepada PKN. Mereka melaporkan bahwa penjabat kepala desa yang sudah menjabat selama empat tahun diduga telah menyelewengkan anggaran dana desa, serta dana yang dikucurkan dari pemerintah provinsi dan pusat. Berdasarkan informasi awal tersebut, Ketua Umum PKN menginstruksikan tim di Supiori untuk melakukan investigasi lapangan.
Hasil investigasi menemukan beberapa fakta mencengangkan. Antara tahun 2017 hingga 2020, total anggaran sebesar Rp 6,641,643,000 (enam miliar enam ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dari APBN, APBD Kabupaten Supiori, dan bantuan provinsi diduga telah diselewengkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan yang faktanya tidak pernah ditemukan di wilayah Desa Mapia.Patar Sihotang menjelaskan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), PKN sebagai pihak pelapor mengajukan permohonan kepada Kapolres Supiori untuk diberikan piagam dan lencana. Permohonan ini sesuai dengan amanat Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa masyarakat yang berjasa membantu pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam dan/atau premi.
"Kami, segenap anggota PKN di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Tim Tipikor serta seluruh anggota Polres Supiori yang telah bergerak cepat memproses laporan masyarakat hingga ke persidangan," ujar Patar.
Patar juga berharap agar penghargaan ini dapat diketahui oleh publik dan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berani dan berkorban dalam melaporkan dugaan korupsi.
"Semoga ini menjadi semangat bagi kita semua demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan nol korupsi, agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur," pungkasnya sambil menunjukkan piagam penghargaan dari negara.
Sumber: Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Ketua Umum: Patar Sihotang, S.H.,M.H