
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, DPRD, dan berbagai perusahaan angkutan.
Dalam pemaparannya, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran jam operasional. Minimnya kesadaran pengemudi, kurangnya rambu lalu lintas, dan alasan efisiensi dari perusahaan menjadi penyebab utama. Bahkan, banyak pengemudi yang masih mengandalkan rute Google Maps, yang sering kali mengarahkan mereka melewati jalur terlarang.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan. “Larangan ini adalah hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan masyarakat. Kami tidak segan memberikan teguran, bahkan mencabut izin perusahaan yang masih membandel. Semua ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” ujarnya.
Senada dengan Kapolres, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, juga meminta dukungan dari para pengusaha. "Kita butuh empati dan kepedulian bersama. Perusahaan angkutan maupun logistik harus sadar bahwa ada hak pengguna jalan lain yang juga harus dilindungi. Pemkab bersama Forkopimda akan terus mengawal aturan ini agar berjalan efektif,"tegasnya.
Sebagai komitmen bersama, rakor ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan. Mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan jam operasional, yaitu larangan melintas pada jam sibuk, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan pukul 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi jika melanggar.
Deklarasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan ketertiban dan keamanan jalan raya di Gresik. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pelaku usaha, diharapkan masalah kemacetan dan kecelakaan akibat truk dapat diminimalisir.(Pend0817) Arju Herman