Pemkab Gresik dan Forkopimda Tegaskan Aturan Jam Operasional Angkutan Barang

Pemkab Gresik dan Forkopimda Tegaskan Aturan Jam Operasional Angkutan Barang

GRESIK ||  Kasuaritv.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menertibkan jam operasional angkutan barang, termasuk truk galian C dan batubara. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Gresik. Selasa, 9/9/2025.

​Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, DPRD, dan berbagai perusahaan angkutan.

​Dalam pemaparannya, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran jam operasional. Minimnya kesadaran pengemudi, kurangnya rambu lalu lintas, dan alasan efisiensi dari perusahaan menjadi penyebab utama. Bahkan, banyak pengemudi yang masih mengandalkan rute Google Maps, yang sering kali mengarahkan mereka melewati jalur terlarang.

Menanggapi hal tersebut, Polres Gresik mengusulkan beberapa solusi, seperti pembukaan kembali Jalan Harun Thohir untuk mengurai kepadatan, penambahan rambu lalu lintas, dan pembangunan kantong parkir khusus truk di wilayah selatan Gresik.

​Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan. “Larangan ini adalah hasil kajian untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan masyarakat. Kami tidak segan memberikan teguran, bahkan mencabut izin perusahaan yang masih membandel. Semua ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” ujarnya.

​Senada dengan Kapolres, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, juga meminta dukungan dari para pengusaha. "Kita butuh empati dan kepedulian bersama. Perusahaan angkutan maupun logistik harus sadar bahwa ada hak pengguna jalan lain yang juga harus dilindungi. Pemkab bersama Forkopimda akan terus mengawal aturan ini agar berjalan efektif,"tegasnya.

​Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh kebijakan ini. 

"TNI siap bersinergi untuk mendukung kebijakan ini. Bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga demi keselamatan masyarakat luas. Kita ingin Gresik tetap aman, lancar, dan kondusif sehingga aktivitas ekonomi dan sosial bisa berjalan seimbang.”ungkapnya.

​Sebagai komitmen bersama, rakor ini ditutup dengan penandatanganan deklarasi oleh para pengusaha angkutan. Mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan jam operasional, yaitu larangan melintas pada jam sibuk, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan pukul 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi jika melanggar.

​Deklarasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan ketertiban dan keamanan jalan raya di Gresik. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pelaku usaha, diharapkan masalah kemacetan dan kecelakaan akibat truk dapat diminimalisir.(Pend0817) Arju Herman

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال