Pembangunan Beronjong Desa Lae Bangun, Kades Terkesan Berbelit dan Diduga Ada yang Ditutupi

Pembangunan Beronjong Desa Lae Bangun, Kades Terkesan Berbelit dan Diduga Ada yang Ditutupi



Aceh Singkil, kasuaritv.com – Kamis, 11 September 2025
Pembangunan bronjong di Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, diduga tidak mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan papan informasi, proyek bronjong bervolume 175 M³ (P. 35 M) menelan dana sebesar Rp193.575.000 dari APBDes Tahun Anggaran 2025. Namun, papan proyek tersebut tidak mencantumkan batas waktu pengerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan publik.

Hasil investigasi lapangan tim media pada Selasa, 9 September 2025, menemukan sejumlah kejanggalan. Kepala Desa Lae Bangun, Hj. Asni, memberikan keterangan yang berubah-ubah mengenai jumlah trip batu cadas yang diangkut. Awalnya disebut 80 trip, kemudian diralat menjadi 60 trip. Sikap berbelit tersebut menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ditutupi.

Hj. Asni menyebut pihaknya telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui musyawarah desa. “Pembentukan TPK sebelumnya melalui musyawarah, ada tiga orang yang kami tunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai pengerjaan bronjong tidak sesuai standar teknis. Menurutnya, dasar sungai seharusnya digali terlebih dahulu sedalam 50–70 cm sebelum bronjong dipasang. Tujuannya agar konstruksi lebih kuat dan mencegah kerusakan akibat arus dari bawah.

“Yang terjadi saat ini, dasar sungai hanya diratakan lalu langsung dipasang bronjong dan diisi batu. Diduga mutu pekerjaan ini tidak akan bertahan lama,” ujarnya dengan nada kesal.

Ketika dikonfirmasi, Camat Suro, Ganda Suryandi Bancin, S.IP., MPA., menyatakan pihaknya masih mempelajari regulasi terkait sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Aceh Singkil, melalui Pardomuan Tumangger, menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil Kepala Desa Lae Bangun untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.   (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال