Aceh Singkil, KASTV - 11 September 2025 – Kepala Desa (Kades) Sebatang, Rajab, diduga menguasai dana sebesar Rp85 juta dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebatang dengan dalih pembangunan kandang ayam petelur. Namun, saat dikonfirmasi wartawan, Rajab justru terkesan menghindar dari pertanyaan.
Dalam wawancara tertulis, sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya mengenai dasar hukum peminjaman dana Rp85 juta dari bendahara BUMDes, apakah sesuai aturan perundang-undangan, penggunaan dana tersebut, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Alih-alih memberikan jawaban substansial, Rajab hanya merespons dengan bahasa daerah yang dinilai tidak relevan.
“Hehehe bacakan tole bos. Odak lot tertulis komisaris. Apakah menurutmu nama yang tertulis itu bukan masyarakat Sebatang?” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Sikap Kades yang terkesan mengelak tersebut justru semakin menguatkan dugaan adanya penguasaan dana Rp85 juta secara sepihak yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan BUMDes.
Sebelumnya, Bendahara BUMDes Sebatang, Juriah, membenarkan adanya penyerahan dana tersebut kepada Kades Rajab.
“Uang senilai Rp85 juta telah saya serahkan kepada Kades Sebatang Rajab, disaksikan oleh Sekretaris BUMDes Desy Ratnasari dan Direktur BUMDes Buyung Bancin alias Uyung Jetor,” ungkap Juriah saat ditemui wartawan, Jumat (5/9/2025).
Kasus ini masih terus bergulir dan menuai sorotan dari masyarakat, mengingat dana BUMDes seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama, bukan secara sepihak. (Pt)