Pesawaran, KASTV 18 September 2025 –Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa dengan nilai fantastis, mencapai Rp28 miliar. Temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan reguler terhadap 148 desa di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto, menjelaskan sebagian besar kerugian tersebut telah dikembalikan. Namun hingga kini, masih ada sekitar Rp1,5 miliar yang belum dikembalikan ke kas desa.
Dikutip dari laman resmi
> “Temuan tersebut berasal dari administrasi perpajakan dan pengembalian kas desa. Totalnya Rp28 miliar, dan saat ini tinggal Rp1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan,” ujar Singgih, Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut temuan Rp28 miliar itu baru berasal dari pemeriksaan reguler. Sementara hasil audit investigasi, perhitungan kerugian negara, serta pemeriksaan tujuan tertentu masih dalam proses.
> “Untuk temuan dari pemeriksaan reguler, sisa Rp1,5 miliar yang belum dikembalikan. Sedangkan hasil audit investigasi masih kami berikan waktu kepada para kepala desa. Jika tidak ada itikad baik, kasus akan kami limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Singgih mengakui pihaknya belum bisa menangani seluruh persoalan Dana Desa, khususnya di luar lingkup administrasi.
> “Kami fokus pada pemeriksaan reguler. Jika harus menangani seluruh permasalahan, tentu butuh waktu,” jelasnya. (Tim)