CIREBON – Warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menyoroti aktivitas PT Indocement Tiga Roda yang dinilai merugikan masyarakat sekitar. Sejumlah tokoh masyarakat bersama aktivis lokal menuntut kejelasan soal kompensasi yang belum terealisasi serta dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan semen tersebut.
Saeful
Yunus, S.E., M.M., aktivis sekaligus putra daerah Palimanan Barat, menyampaikan
keresahan warga atas aktivitas perusahaan. Ia menilai Indocement melakukan
tindakan semena-mena, mulai dari membuka akses jalan dengan menjebol pagar
beton tanpa izin di atas tanah desa, hingga menumpuk batu bara di area terbuka
yang berisiko mencemari lingkungan.
“Batu
bara yang dibiarkan terbuka dan terkena air hujan bisa mencemari aliran sungai
yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat,” ujar Saeful. Ia
juga menyoroti tata kelola limbah dan sampah perusahaan yang dinilai belum
mendapat perhatian serius.
Lebih
jauh, Saeful menegaskan bahwa Indocement seharusnya menjadi teladan dalam
mematuhi peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat sekitar. “Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menambah beban
warga,” tegasnya.
Sejak
berdiri di Palimanan pada 1984, warga berharap adanya keseimbangan antara
kepentingan industri dan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurut data yang
dimiliki Saeful, hampir Rp1 triliun hak Desa Palimanan Barat disebut belum
terealisasi hingga kini.
Ia
menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. “Saya tidak akan
tinggal diam ketika kepentingan masyarakat dikorbankan. Saya juga menunggu
klarifikasi resmi dari PT Indocement agar persoalan ini dapat diberitakan
secara berimbang,” katanya.
Sebagai
catatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pada Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap orang menimbun
atau membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran aturan
tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sementara Pasal 66
UU yang sama menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata.
Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras dugaan
pelanggaran yang dilakukan PT Indocement di Palimanan Barat, Cirebon. Ia
menegaskan, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus turun tangan
menindaklanjuti kasus tersebut agar menjadi contoh bagi perusahaan lain yang
abai terhadap aturan.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh hanya
mengutamakan keuntungan besar tanpa memperhatikan kewajiban terhadap pemerintah
daerah maupun masyarakat sekitar. “Aturan dan tanggung jawab sosial harus
ditegakkan, bukan diabaikan,” ujarnya.
Hingga
berita ini diturunkan, pihak PT Indocement Tiga Roda belum memberikan
keterangan resmi.
Tim liputan