Konawe Utara (KASTV) – Forum Rakyat & Akademisi Anti Korupsi Sultra (FRAKSI Sultra) menyatakan sikap tegas untuk melaporkan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
FRAKSI Sultra menilai, laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 penuh dengan kejanggalan. Dari data yang dihimpun, total pagu anggaran mencapai Rp 667.855.000 dan telah dicairkan 100 persen. Namun, sejumlah kegiatan diduga hanya fiktif.
Beberapa di antaranya adalah kegiatan Posyandu yang tercatat ganda dengan nilai berbeda, serta program “Keadaan Mendesak” yang berulang hingga tujuh kali dengan nominal sama Rp 10,5 juta. Selain itu, terdapat kegiatan seperti Pemutakhiran Profil Desa dan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang hasilnya sulit diverifikasi di lapangan.
Jika dijumlahkan, total realisasi kegiatan hanya sekitar Rp 352,7 juta. Angka ini jauh di bawah nilai pagu yang sudah cair penuh, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih penggunaan dana yang tidak jelas.
Presidium FRAKSI Sultra, Robby Anggara, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami menduga ada indikasi kuat praktik korupsi melalui kegiatan fiktif. FRAKSI Sultra akan segera melaporkan kasus ini ke Kejari Konawe agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan,” tegasnya.
Robby juga mendesak agar Kepala Desa, Bendahara, serta perangkat terkait segera dipanggil untuk diperiksa.
“Dana Desa ini adalah hak rakyat. Kalau sampai diselewengkan, harus ada sanksi hukum yang tegas agar memberi efek jera,” tambahnya.
FRAKSI Sultra berharap, Kejaksaan bisa mengusut kasus ini secara tuntas dan terbuka. Penegakan hukum dinilai penting agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan sebaliknya menjadi ladang korupsi.
REPORTER: RA