Kendari (KASTV) – Aliansi Pemerhati Parlemen (AP2) Sultra mendesak Ketua DPRD Sulawesi Tenggara untuk segera memproses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, yang muncul pada salah satu surat keluar lembaga tersebut.
AP2 Sultra menilai keberadaan tanda tangan yang dianggap janggal itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana. Mereka menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif harus menjaga integritas dan wibawanya di mata publik.
“Kami meminta Ketua DPRD Sultra tidak tinggal diam. Pemalsuan tanda tangan pejabat dewan adalah tindak pidana yang serius, sehingga harus dipolisikan,” tegas juru bicara AP2 Sultra di Kendari, Selasa (9/9/2025).
Menurut AP2 Sultra, jika kasus ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi lembaga DPRD. Surat keluar resmi dewan merupakan dokumen negara yang harus sah secara hukum.
Sebelumnya, media lokal memberitakan adanya tanda tangan Hj. Suleha Sanusi yang tercetak di pojok bawah surat keluar DPRD Sultra. Namun, keabsahan tanda tangan itu dipersoalkan, karena diduga bukan dibuat langsung oleh yang bersangkutan.
AP2 Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan mendalam, demi menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Sultra maupun dari Hj. Suleha Sanusi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.