Tangerang (KASTV) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di kawasan relokasi Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mencuat dan ramai diperbincangkan warga. Hingga Kamis (28/8/2025), upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak mendapat tanggapan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan. Ia menuturkan, sejak masih tinggal di Kampung Garapan lama sebelum direlokasi, warga sudah dimintai uang jutaan rupiah hanya untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat pengajuan ke perusahaan.
Namun, sampai kini AJB tersebut tidak jelas keberadaannya. Ia juga mempertanyakan legalitas pembuatan AJB di atas lahan garapan yang sebenarnya tidak berstatus kepemilikan penuh.
Perwakilan perusahaan, H. Eman, menjelaskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa relokasi warga di Desa Tanjung Pasir telah berlangsung sejak September 2019, dimulai saat Kepala Desa Gunawan menjabat dan dilanjutkan oleh Kades Arun.
Menurutnya, dasar hukum untuk relokasi cukup menggunakan surat keterangan desa (C Desa), AJB, atau sertifikat bila tersedia. Bahkan, sebagian besar warga disebut memiliki alas hak milik adat, sehingga tidak wajib menggunakan AJB. Ia menegaskan biaya pembuatan dokumen tanah di lokasi relokasi sepenuhnya ditanggung pengembang, termasuk sertifikat hak milik dan SPPT PBB.
Sejumlah sumber menyebutkan beberapa aparatur desa mengakui adanya pungli yang diserahkan langsung kepada Kades Arun. Besaran pungutan bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, menyesuaikan luas lahan terdampak.
Aparatur desa menyebut pungutan itu dianggap biaya pembuatan surat tanah bagi warga relokasi yang sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan, ada yang dimintai Rp7 juta untuk pemecahan lahan warisan, dan dana tersebut diduga mengalir hingga ke Camat Teluknaga
.
Meski demikian, mantan Camat Teluknaga, Zam Zam Manohara, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima berkas maupun uang terkait surat tanah relokasi di Desa Tanjung Pasir. Zam Zam bahkan menantang aparatur desa untuk menunjukkan bukti jika memang dirinya terlibat, sambil memperingatkan akan mengambil langkah hukum jika tuduhan tidak terbukti.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus ini agar praktik pungli tidak terus berlanjut dan tidak ada pihak yang bersembunyi di balik nama aparat.