KENDARI (KASTV)– Lembaga Aliansi Pemerhati Pendidikan (AP2) Sultra resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SDN 61 Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Jumat (19/9/2025).
Laporan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 014.08B/Lembaga AP2 Sultra/IX/2025 dengan perihal Dugaan Korupsi SDN 61 Kendari. Surat resmi itu disampaikan langsung ke Kejati Sultra dan telah mendapat tanda terima.
Ketua AP2 Sultra menyebut, laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami meminta Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini, demi memastikan dunia pendidikan bersih dari praktik korupsi,” tegas perwakilan AP2 Sultra.
Editor: Redaksi