Sidoarjo || Kasuaritv.com - Bupati Sidoarjo, Subandi, kembali melantik tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Kamis, 25 September 2025. Langkah tak terduga ini merupakan tindak lanjut dari kendala teknis yang dialami oleh aplikasi I-Mut Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebuah sistem krusial untuk administrasi mutasi dan rotasi kepegawaian.
Pelantikan ulang ini digelar di Kantor Sekretariat Daerah, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah termasuk Sekretaris Daerah Fenny Apridawati dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Misbahul Munir.
Bupati Subandi menjelaskan bahwa pelantikan ulang ini perlu dilakukan guna memastikan keabsahan dokumen administrasi pasca perbaikan kendala teknis di sistem BKN.
"Dokumen yang mengalami kendala teknis ada 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya otomatis ikut dilantik ulang karena terdampak atas kendala aplikasi I-Mut tersebut sehingga total sebanyak 7 orang yang dilantik ulang," terang Subandi.
Subandi lebih lanjut menerangkan bahwa aplikasi I-Mut BKN adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi instansi daerah dalam mengajukan mutasi/rotasi, khususnya untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Aplikasi ini dirancang untuk kemudahan dan kecepatan administrasi, dan saat ini telah diterapkan secara penuh pada tahun 2025.
Penerapan penuh ini sejalan dengan implementasi Sistem Manajemen Talenta, di mana penentuan jabatan didasarkan pada potensi, kompetensi, inovasi, pengalaman kerja, riwayat pekerjaan, pendidikan, serta kediklatan (manajerial maupun teknis), disamping aspek perilaku dan sosial kultural.
"Setelah semua dokumen tuntas di upload dan di submit, beberapa hari kemudian ada notifikasi bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) telah dikeluarkan oleh BKN. Dari dasar Pertek yang dikeluarkan BKN itulah kemudian kami laksanakan pelantikan terhadap 61 orang sesuai data yang diajukan di aplikasi I-Mut BKN," jelas Subandi.
Hasil klarifikasi menemukan fakta bahwa kendala teknis terjadi pada sistem, di mana salah satu dokumen dari 3 orang tersebut tidak bisa dibuka oleh BKN. Pembenahan persyaratan pun dilakukan secara langsung.
"Secara langsung dilakukan pembenahan persyaratan tersebut dan terbit Pertek terhadap ketiga orang tersebut. Selanjutnya sebagai dasar keabsahan jabatan maka dilakukan pelantikan ulang terhadap 3 orang tersebut ditambah 4 orang lainnya yang terdampak, jadi total ada 7 orang," urainya.
Bupati Subandi memastikan bahwa posisi jabatan pada pelantikan ulang ini tidak mengalami perubahan dan tetap sama dengan posisi saat pelantikan 61 orang sebelumnya, sesuai dengan data pengajuan di aplikasi I-Mut BKN.
Kejadian ini menjadi penekanan atas pentingnya validitas data digital dan kesiapan sistem dalam proses manajemen kepegawaian yang semakin terintegrasi secara nasional.