Polisi Berlaku Diskriminatif Terhadap Hotman Paris dan Eggi Sudjana?

Polisi Berlaku Diskriminatif Terhadap Hotman Paris dan Eggi Sudjana?


Opini oleh: Muslim Arbi - Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA


Sebuah Caption di YouTube. Hotman Paris Kenapa Jokowi tidak jadi tersangka?? Narasi itu viral di ruang publik. Saat Hotman Paris bela Tom Lembong dalam kasus impor gula.


Logika Hotman itu sangat beralasan. Kalau Tom Lembong yang menjalankan Perintah Jokowi sebagai dalam kasus Gula Impor bisa tersangka, ditahan dan di adili. Kenapa Jokowi yang perintahkan tidak tersangka?


Hotman sebagai Advokat terlihat sangat serius membela klien nya Thomas Terkasih Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan nya Presiden Joko Widodo. 


Bagi publik pernyataan Hotman ini adalah suatu desakan tegaknya hukum bagi siapa pun kalau bersalah termasuk Joko Widodo.


Dalam membela Klien nya narasi Hotman Paris dalam pandangan hukum nya di Pengadilan soal Jokowi kenapa tidak tersangka itu adalah suatu pandangan yang yang mengatur logika hukum. 


Lain Hotman Paris. Lain lagi senior Eggi Sudjana. Saat berjuang mendampingi klien nya: Muslim Arbi, Bambang Tri, Taufik Bahauddin, Mohammad Hatta Taliwang dan Rizal Fadilah dalam kasus Ijazah Jokowi justru mendapat perlakuan yang diskriminatif.


Hotman, meski telah melontarkan narasi hukum kenapa Jokowi tidak tersangka dalam upaya membela klien nya Tom Lembong di Pengadilan. Tidak pernah di panggil atau di periksa Polisi.


Sedang Eggi Sudjana dan teman - teman lawyer: Damai Hari Lubis SH dan Kurnia Tri Rohyani SH saat lakukan pembelaan terhadap klien nya, dipanggil dan di periksa Polisi. 


Padahal UU Advokat no 18 tahun 2003 sebutkan. Seorang Advokat tidak dapat di gugat Perdata maupun laporkan pidana dalam membela klien nya.


Kalau di lihat dari narasi Hotman Paris yang bilang kenapa Jokowi tidak tersangka yang dianggap jauh lebih keras di bandingkan dengan apa yang di lakukan oleh Eggie Sudjana dkk Advokat. Hotman lebih keras karena mempersoalkan kenapa Jokowi tidak tersangka dan itu di lakukan sebagai Advokat di muka hakim di Pengadilan.


Eggi dan kawan-kawan Advokat sejak mendampingi klien nya baik Bambang Tri maupun Gus Nur di Solo dan mendampingi Muslim Cs dalam gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat terlihat tidak sekeras seperti yang di lontarkan oleh Hotman Paris di Sidang Tom Lembong.


Hotman Paris tidak di panggil Polisi untuk di periksa dan di minta keterangan nya. Sedangkan Eggi Sudjana dkk advokat nya malah di panggil dan di periksa di Polda Metro Jaya?


Kenapa Polisi menerapkan standar ganda terhadap Hotman Paris dan terhadap Eggi? Ada apa? 


Meski memanggil dan memeriksa Advokat adalah pelanggaran UU Advokat. Maka seharus nya memanggil Eggi dkk Advokat nya di hentikan. Karena terhadap Hotman saja tidak di lakukan pemanggilan. 


Publik memandang perlakuan yang beda dan diskriminatif ini perlihatkan wajah kepolisian kita dianggap tidak tegak lurus dalam menerapkan hukum dan UU. 


Membedakan pemanggilan terhadap Eggi dkk dengan Hotman Paris yang jauh lebih keras dalam narasi hukum nya itu suatu standar ganda yang nyata di mata publik.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال