Perkara Farisz RM Di Tangan Penuntut Umum Menjadi Dilematis Terkait Narkoba

Perkara Farisz RM Di Tangan Penuntut Umum Menjadi Dilematis Terkait Narkoba



Opini oleh Komjen Pol (Purn), DR. Anang Iskandar

 

Perkara Farisz RM ditangan penuntut umum menjadi dilematis, mau dihentikan diantara penuntutannya atas dasar keadilan restoratif dan dominus litis berdasarkan kebijakan Kejaksaan Agung,  atau dibawa ke pengadilan dengan dakwaan alternatif/komulatif sebagai pengedar ( pasal 114 dan pasal 111 atau pasal 112) atau dakwaan tunggal berdasarkan pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif dan dominus litis adalah kebijakan yang bertentangan dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penyalah guna dijamin UU untuk mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4d), penyelesiannya melalui kewajiban penyalah guna secara sukarela melakukan wajib lapor pecandu atau melalui kewajiban hakim untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

 

JPU menuntut Farisz sebagai pengedar dengan dakwaan pasal 114 dan pasal 111 jo pasal 55 KUHP dan pasal 112 jo pasal 55 KUHP adalah dakwaan yang keliru dan tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Rumusan kejahatan narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 diperuntukan bagi pengedar dan UU narkotika tidak mengenal percobaan melakukan tidak pidana.

 

JPU seharusnya menuntut Farisz sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dimana kondisi Farisz dalam keadaan ketergantungan narkotika, dengan tuntutan agar Farisz dijatuhi hukuman rehabilitasi, didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Nyatanya !  Faris didakwa dengan pasal 114 (sebagai pedagang perantara), pasal 111 (sebagai penyedia narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman atau pasal 112 (sebagai penyedia narkotika bukan tanaman).

 

Bila dalam proses pengadilan, Farisz tidak ditemukan bukti bahwa dia menjual atau menerima keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan hanya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri maka berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim wajib memutus Farisz menjalani rehabilitasi.  Sumber: https://rb.gy/prmraq

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال