Opini oleh Komjen Pol (Purn), DR. Anang Iskandar
Perkara Farisz RM ditangan penuntut umum menjadi dilematis,
mau dihentikan diantara penuntutannya atas dasar keadilan restoratif dan
dominus litis berdasarkan kebijakan Kejaksaan Agung, atau dibawa ke pengadilan dengan dakwaan
alternatif/komulatif sebagai pengedar ( pasal 114 dan pasal 111 atau pasal 112)
atau dakwaan tunggal berdasarkan pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif dan
dominus litis adalah kebijakan yang bertentangan dengan UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika bahwa penyalah guna dijamin UU untuk mendapatkan upaya
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4d), penyelesiannya melalui
kewajiban penyalah guna secara sukarela melakukan wajib lapor pecandu atau
melalui kewajiban hakim untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan
menjalani rehabilitasi.
JPU menuntut Farisz sebagai pengedar dengan dakwaan pasal
114 dan pasal 111 jo pasal 55 KUHP dan pasal 112 jo pasal 55 KUHP adalah
dakwaan yang keliru dan tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Rumusan kejahatan narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika, bahwa pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 diperuntukan bagi pengedar
dan UU narkotika tidak mengenal percobaan melakukan tidak pidana.
JPU seharusnya menuntut Farisz sebagai penyalah guna bagi
diri sendiri dimana kondisi Farisz dalam keadaan ketergantungan narkotika,
dengan tuntutan agar Farisz dijatuhi hukuman rehabilitasi, didakwa dengan
dakwaan tunggal melanggar pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Nyatanya ! Faris didakwa
dengan pasal 114 (sebagai pedagang perantara), pasal 111 (sebagai penyedia
narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman atau pasal 112 (sebagai penyedia
narkotika bukan tanaman).
Bila dalam proses pengadilan, Farisz tidak ditemukan bukti
bahwa dia menjual atau menerima keuntungan dari hasil penjualan narkotika dan
hanya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri maka berdasarkan pasal
103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim wajib memutus Farisz menjalani
rehabilitasi. Sumber: https://rb.gy/prmraq