Opini oleh: Muslim Arbi - Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA
Melalui Pembicaraan telepon dengan Prof Eggi. Atau Kang Eggi dari London UK. Soal Isu Pemakzulan Gibran yang sedang memanas di Tanah Air. Meski dalam kondisi pemulihan setelah Oprasi Cancer. BES: Bang Eggi Sudjana tetap memikirkan kondisi Bangsa hari ini.
Soal Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. BES menyampaikan pendapat hukum setidak ada tiga alasan.
Wapres Gibran Rakabuming Raka atau Gibran pantes dan amat layak untuk di makzulkan oleh MPR / DPR RI , karena bebeberapa hal dari sudut pandang Hukum yang berlaku. , yaitu :
1 . Pasal 7 A dari UUD 1945 , ada hal mengenai *larangan melakukan perbuatan tercela Gibran relatif semua orang tahu ,bahwa dia telah melakukan dugaan keras terhadap ijasah nya yang di duga Palsu, sebagaimana yang di diteliti dan di teliti dan diungkap oleh Dokter Tifa. Pepatah mengatakan Lika Like Father, Like Son. Bapak nya Gibran, Joko Widodo soal Ijazah nya belum tuntas. Masih menjadi menjadi sorotan tajam Publik.
Pasal 7A UUD1945 mengatur syarat-syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden karena pelanggaran hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian ini di putuskan oleh MPR setelah ada usulan dari DPR yang terbukti secara hukum.
Pasal 7A ini bagi Eggi menjadi landasan kuat memakzulkan Wapres Gibran karena dianggap langgar hukum dan perbuatan tercela dalam kasus Akun Fufufafa.
2 . Pelanggaran Serius oleh MK yang dipimpin oleh Anwar Usman yang adalah Paman nya Gibran di mana di lakukan paman usman yaitu merubah ketentuan UU NO 7 THN 2017 tentang PEMILU Pasal 169 ada di ayat Q nya tentang umurnya yang belum 40 tahun sesuai syarat minimal syarat Capres dan cawapres. Saat Gibran di nyatakan sebagai Cawapres saat 2024 itu berusia 36 tahun. Itu bukti pelanggaran Konstitusi yang sah. Keputusan MK ini bukti fakta hukum ada nya cawe cawe Joko Widodo sebagai Presiden.
Bunyi UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 169 ayat Q menegaskan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal 40 (empat puluh) tahun.
3.Gibran telah menghina anak semata wayang nya Presiden Prabowo Subianto , saudara Didiet , yang di hina " Gay " dalam nama samara nya Fufufafa.
Jadi tiga hal itu menurut Pendiri HMI MPO dan Advokat senior ini: patut lah segera Gibran di makzul kan oleh MPR/ DPR RI.
Jika MPR/DPR banyak kilah argument untuk tidak makzulkan Gibran, maka mereka2 yang setuju Gibran tidak di makzulkan adalah bagian dari WAN NAK WI [ Hewan Ternak Wiwi ] ,liha Quran Surah Al Araf ayat 179 : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ
wa laqod zaro-naa lijahannama kasiirom minal-jinni wal-ingsi lahum quluubul laa yafqohuuna bihaa wa lahum a'yunul laa yubshiruuna bihaa wa lahum aazaanul laa yasma'uuna bihaa, ulaaa-ika kal-an'aami bal hum adholl, ulaaa-ika humul-ghoofiluun
"Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 179) .
Ayat Al Qur'an yang di kutip oleh Prof Eggi ini mendorong kita semua termasuk anggota DPR/MPR untuk berpihak pada Kebenaran dan Keadilan.
Eggi yang adalah aktivis senior sejak era Soeharto ini mengakhiri pembicaraan telepon agar Bangsa ini terjauhkan dari ancaman Allah dan agar Bangsa ini berada di atas rel Konsitusi.
Dan hal itu menyadarkan para Anggota DPR/MPR untuk tegak lurus pada Konsitusi Negara. Dan memberikan ketauladanan dalam mentaati Konsitusi.