Kajati Baru Ditantang Buktikan Kinerja di Kasus Perusda Kolaka

Kajati Baru Ditantang Buktikan Kinerja di Kasus Perusda Kolaka

 


Kendari (KASTV) – Sorotan publik kini tertuju pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara setelah mencuat dua persoalan serius yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Direktur perusahaan plat merah tersebut dilaporkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sultra atas dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) dengan puluhan perusahaan tambang.


Laporan resmi tersebut diserahkan ke Kejati Sultra pada 19 Juni 2025. Mahasiswa menilai, praktik KSO yang dijalankan Perusda AUK rawan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan daerah. Kejati Sultra membenarkan telah menerima laporan itu dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap direktur Perusda AUK apabila pimpinan menginstruksikan.


Tak hanya soal dugaan korupsi, Perusda AUK juga tercatat dalam daftar 890 badan usaha yang melanggar aturan kehutanan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Perusahaan ini diketahui melakukan aktivitas tambang seluas 121,07 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi di Pomalaa tanpa mengantongi izin sah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran sebelum November 2020 dapat diselesaikan secara administratif, namun tetap berpotensi mendapatkan sanksi tegas seperti penghentian operasional, denda, hingga sanksi paksa.


Publik kini menagih komitmen Kajati Sultra yang baru untuk membuktikan integritas dan kinerjanya dengan menuntaskan dua persoalan besar ini. Transparansi penanganan kasus dan langkah tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah menjadi ujian awal bagi pimpinan baru kejaksaan di Bumi Anoa.


“Ini momentum Kajati baru untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, termasuk bagi perusahaan daerah. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kepastian,” ujar salah satu aktivis mahasiswa di Kendari.


Jika kedua kasus ini ditangani secara serius, Kejati Sultra bukan hanya menjaga wibawa hukum, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa pengelolaan BUMD harus bersih, profesional, dan bebas dari kepentingan pribadi.


Editor: redaksi 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال