Pekalongan, KASTV - Skandal pernikahan ilegal kembali mengguncang Jawa Tengah. Seorang pria bernama Selamet Riyadi diduga melakukan pernikahan tanpa izin dari istri sahnya, yang berinisial HS, dan lebih ironisnya lagi, mempelai perempuan bernama Murni ternyata masih berstatus istri sah dari pria bernama Widodo.
Pernikahan ini digelar secara terang-terangan di rumah penghulunya sendiri, yakni Ahmad Fachrozi, yang juga menjabat sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah Bulak Pelem RT 002 RW 001, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 09.00 WIB dengan mahar uang tunai sebesar Rp1.000.000,-.
Tindakan pernikahan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Pelanggaran Oleh Selamet Riyadi (Suami Sah HS)
Selamet Riyadi menikahi perempuan lain tanpa izin istri sah yang masih hidup,
sebagaimana diatur dalam:
Pasal 279 KUHP ayat (1): Barang siapa menikah sedang diketahuinya bahwa perkawinan itu merupakan halangan perkawinan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Seorang suami hanya dapat beristri lebih dari satu jika memenuhi syarat tertentu, termasuk mendapatkan persetujuan dari istri sah di hadapan pengadilan.
2. Pelanggaran Oleh Murni (Istri Sah dari Widodo)
Murni dinikahkan tanpa adanya akta cerai yang sah dari pernikahan sebelumnya, artinya pernikahan barunya dilakukan dalam kondisi masih terikat secara hukum dengan suami sahnya, Widodo, yang melanggar:
Pasal 279 KUHP ayat (2): Jika pernikahan itu dilakukan oleh seseorang yang masih terikat pernikahan lain, hukumannya dapat ditambah.
Pasal 284 KUHP (Perzinahan) juga bisa diterapkan jika terbukti ada hubungan suami-istri sah saat pernikahan kedua berlangsung.
3. Dugaan Kelalaian/Penyalahgunaan Wewenang Oleh PPN Ahmad Fachrozi
Sebagai petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu Ahmad Fachrozi seharusnya melakukan verifikasi status perkawinan kedua mempelai. Namun dalam kasus ini, justru membiarkan pernikahan berlangsung tanpa dasar dokumen hukum sah, yang berpotensi melanggar:
Pasal 421 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau membiarkan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mengatur sanksi disiplin berat hingga pemecatan terhadap ASN yang menyalahgunakan jabatan untuk hal yang bertentangan dengan hukum.
4. Keterlibatan Saksi Pernikahan: Aminah dan Rekannya
Para saksi yang hadir dan memberikan keterangan palsu dalam prosesi pernikahan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 242 KUHP: Barang siapa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Potensi Ganti Rugi dan Sanksi
Dalam kasus ini, kerugian yang timbul tidak hanya bersifat sosial, moral, dan psikologis terhadap pihak-pihak yang sah secara hukum (HS dan Widodo), tetapi juga berpotensi mengarah pada:
Ganti rugi secara perdata kepada istri sah Selamet Riyadi (HS) dan suami sah Murni (Widodo) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pencabutan jabatan PPN, termasuk rekomendasi pemecatan tidak hormat dari instansi Kemenag.
Desakan Kepada Penegak Hukum
Mengingat fakta-fakta yang telah terang dan disertai dengan pelanggaran undang-undang secara nyata, masyarakat mendesak Polres Pekalongan dan Kemenag RI untuk segera:
Melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Selamet Riyadi, Murni, dan PPN Ahmad Fachrozi.
Melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Sragi.
Menindak saksi-saksi pernikahan yang terlibat memberikan keterangan tidak benar.
Pernyataan Korban: HS Akan Gugat Semua Pihak
HS, istri sah dari Selamet Riyadi, secara tegas menyatakan bahwa dirinya sangat dirugikan secara moril, psikologis, dan hukum atas pernikahan ilegal tersebut. Ia merasa dikhianati dan dipermalukan secara sosial.
“Saya tidak pernah memberikan izin sedikit pun atas pernikahan Selamet dengan Murni. Saya merasa dikhianati, dilecehkan secara hukum dan martabat sebagai istri sah. Saya akan menggugat seluruh pihak yang terlibat—Selamet, Murni, penghulu, hingga para saksi—sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar HS.pada awak media 08/7/2025
Ia juga menyampaikan akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Penutup
Pernikahan ilegal bukan hanya persoalan moral, tapi juga bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Kasus ini harus menjadi contoh bagi penegak hukum agar tidak menunggu laporan formal, karena bukti dan motif pelanggaran sudah sangat terang benderang. Publik menuntut tindakan cepat, tegas, dan transparan. (IBC)