Pembangunan Talud di Desa Sukajaya Lempasing Dipertanyakan Warga, Tak Ada Plang Informasi Proyek

Pembangunan Talud di Desa Sukajaya Lempasing Dipertanyakan Warga, Tak Ada Plang Informasi Proyek



Pesawaran, KASTV - Jumat 11 Juli 2025. Warga Dusun 06 Sukabumi 1, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran mempertanyakan pembangunan talud di daerah mereka yang diduga tidak transparan. Proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi publik yang biasanya wajib terpasang, sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi.

Saat ditelusuri oleh awak media ke lokasi proyek, para pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui asal dana proyek, bahkan menyebutkan bahwa batu saja sudah habis, material sebagian besar dikumpulkan dari sungai terdekat.


“Kami tidak tahu anggaran pembangunan talud ini dari mana. Besok Pak Kasimin katanya mau ke sini, temui saja beliau,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Kasimin yang mengaku sebagai pengawas proyek menjelaskan bahwa pembangunan tersebut berasal dari dana milik BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), namun tidak menjelaskan detail anggarannya.

“Pembangunan itu milik BPBD, dan dialokasikan dari dana khusus untuk penanggulangan bencana. Rencananya talud ini untuk saluran kali yang tembus ke laut,” ujarnya.

Kasimin menambahkan bahwa dana proyek tersebut tersebar di berbagai titik di Kabupaten Pesawaran. Ia menyebutkan bahwa dana sekitar Rp200 juta digunakan untuk beberapa lokasi pembangunan, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) akan disatukan.

“Misalnya Pesawaran dapat anggaran Rp200 juta, yang dibangun di banyak titik. Nah, yang di Teluk Pandan ya masuk ke Lempasing, nanti SPJ-nya disatukan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya proyek tersebut sempat dibahas bersama pemerintah desa setempat, namun karena keterbatasan anggaran desa, akhirnya diambil alih oleh BPBD.

“Di Lempasing, kami sudah negosiasi dengan kepala desa. Karena Desa Sukajaya Lempasing tidak bisa membangun sendiri, akhirnya pembangunan ini diambil alih BPBD,” pungkasnya.

1. Tidak Transparan: Tidak adanya papan informasi proyek menimbulkan kecurigaan warga dan melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan revisinya yang mengharuskan adanya papan proyek.

2. Potensi Penyalahgunaan Anggaran: Penyatuan SPJ dari berbagai titik bisa menyulitkan pengawasan dan audit.     (Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال