Tulang Bawang, KASTV - 7 Juli 2025. Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor pertanian dan mewujudkan program Ketahanan Pangan Nasional, serta Reformasi dan Penegakan Hukum yang sejalan dengan visi Kejaksaan RI 2025–2029, PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi.
Namun, dugaan pelanggaran ditemukan di Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, di mana sebuah kios dengan nama Kios Ringin Sejahtera diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Penelusuran di Lapangan
Berdasarkan keterangan dari warga setempat berinisial "F" dan rekannya kepada awak media, disebutkan bahwa di Kampung Ringinsari terdapat 9 kelompok tani penerima pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut diperoleh dari seorang pemilik kios berinisial WR, yang beralamat di Menggala.
Menurut narasumber, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK yang dikirim ke gudang di Kampung Ringinsari diduga dijual dengan harga Rp320.000 per paket. Selain itu, saat pembagian kepada petani, pupuk tersebut dikenakan tambahan biaya untuk kas Gapoktan sebesar Rp10.000 per sak, sehingga total harga yang harus dibayar petani mencapai Rp340.000 per paket.
“Nama Kios Ringin Sejahtera tertera di gudang tempat pengambilan pupuk. Jadwal pengambilan ditentukan oleh pemilik kios WR dan diwakili oleh karyawannya saat pembagian bersama pengurus Gapoktan,” jelas F.
Ketentuan Hukum dan Regulasi
Peraturan terbaru, yakni Permentan No. 15 Tahun 2025 yang mengacu pada Perpres No. 6 Tahun 2025, menetapkan tata kelola penyaluran pupuk subsidi berdasarkan prinsip 7T: Tepat Waktu, Jumlah, Jenis, Mutu, Harga, Sasaran, dan Administrasi.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 sebagai berikut:
Urea: Rp2.250/kg
NPK Phonska: Rp2.300/kg
NPK Kakao: Rp3.300/kg
Pupuk Organik: Rp800/kg
Dengan estimasi berat satu paket pupuk sekitar 50 kg, harga maksimal seharusnya berkisar antara Rp112.500 hingga Rp115.000 per sak. Maka, dugaan harga Rp340.000 per paket jelas melebihi batas HET yang ditetapkan pemerintah.
Ancaman Sanksi
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kios bersangkutan terancam:
Sanksi Pidana: Mengacu pada Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sanksi Administratif: Termasuk pencabutan izin usaha, dan pemutusan kerja sama dengan distributor atau PT Pupuk Indonesia.
Perusahaan juga bisa mewajibkan kios mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
Konfirmasi Pemilik Kios
Saat dihubungi melalui WhatsApp ke nomor 0852-7993-xxxx, pemilik kios berinisial WR belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)