Tulang Bawang, KASTV - 4 Juli 2025 Kontroversi kembali mencuat di Kampung Tri Darma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, usai adanya pemberitaan oleh salah satu media online mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Kampung (PAK). Kepala Kampung, Tatang Hermansyah, membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pemberitaan dinilai tidak berdasarkan fakta.
Permasalahan bermula dari konfirmasi awak media kepada Kepala Kampung pada 17 April 2025 melalui pesan WhatsApp, mengenai pembangunan ruko pasar yang menggunakan Dana Desa tahun 2023. Namun, berita tersebut baru dipublikasikan pada Juli 2024, sementara pembangunan lanjutan pada 2024 tidak diberitakan sama sekali. Padahal, anggaran publikasi kampung setiap tahunnya cukup besar dan harus dipertanggungjawabkan, termasuk kerja sama dengan media—baik cetak maupun online.
Awak media menyebut bahwa pemberitaan mereka telah melalui proses investigasi, serta berdasarkan data, rekaman, foto, hingga kunjungan langsung ke Kampung Tri Darma Wirajaya. Menurut mereka, semua prosedur jurnalistik telah dilaksanakan, termasuk konfirmasi dan peliputan berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, Kepala Kampung Tatang Hermansyah menyatakan bahwa informasi yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.
> “Semua anggaran kami pasang di mading kantor kampung agar masyarakat bisa melihat. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” jelas Tatang dalam klarifikasinya yang disampaikan pada 30 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah melalui musyawarah desa (musdes), dituangkan dalam RKP dan APBKam, serta diverifikasi oleh instansi terkait. Pengelolaan juga diaudit secara berkala oleh lembaga pengawasan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Tatang juga menyayangkan adanya opini publik yang menurutnya tidak berdasar dan bersumber dari narasumber anonim, tanpa proses klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
> “Kami membuka ruang bagi siapa pun, termasuk media, untuk melakukan pengawasan dan meminta informasi secara resmi,” tambahnya.
Ketua GWI Lampung: Klarifikasi Harus di Media yang Memuat Pemberitaan Awal
Terkait klarifikasi Kepala Kampung melalui media berbeda, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung, Junaidi, turut angkat bicara.
> “Hak jawab itu diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Klarifikasi seharusnya dimuat oleh media yang memuat pemberitaan awal. Jika dilakukan di media lain, itu justru membuka ruang dugaan adu domba atau konflik media,” tegas Junaidi.
Junaidi juga menyampaikan bahwa wartawan yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers, dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasi.
Ia menekankan bahwa kegiatan jurnalistik harus dilaksanakan dengan prinsip kebenaran, akurasi, objektivitas, keseimbangan, independensi, serta penuh tanggung jawab.
> “Pers adalah pilar keempat demokrasi, berperan sebagai pengawas, pemberi kritik, dan saluran aspirasi masyarakat. Karenanya, wartawan harus bekerja secara profesional dan taat hukum,” ucap Junaidi.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Menutup pernyataannya, Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melaporkan kasus ini secara resmi, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
> “Ini bukan semata soal pemberitaan. Ini tentang membangun tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, efisien, bersih dari KKN, serta mengedepankan prinsip partisipatif dan disiplin anggaran,” pungkasnya.
(Red)